Sepanjang 71 Pasangan di Palembang Ajukan Dispensasi Nikah, Didominasi karena Hamil di Luar Nikah
Dimana di periode yang sama di tahun 2019 ada sebanyak 52 perkara, artinya ada peningkatan sekitar 36 persenan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Panitera Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang, Drs Taftazani SH, mengatakan untuk di Palembang yang mengajukan dispensasi nikah ada tapi tak sebanyak di Lubuklinggau.
"Di Palembang dari Januari hingga saat ini yang mengajukan dispensasi nikah ada 71 perkara," kata Taftazani saat dikonfirmasi Tribun Sumsel, Senin (10/8/2020).
Lebih lanjut ia mengatakan, kalau dibandingkan dengan tahun 2019 di periode yang sama memang ada peningkatan.
• Akui Jomblo, Luna Maya Lebih Pilih Sosok Ini Ketimbang Ariel Noah, Rela Bolak-balik Amerika Jakarta
Dimana di periode yang sama di tahun 2019 ada sebanyak 52 perkara, artinya ada peningkatan sekitar 36 persenan.
Menurutnya, sebelumnya syarat nikah umur laki-laki minimal 19 tahun dan perempuan minimal 16 tahun.
Lalu sekarang syarat menikah itu untuk laki-laki maupun perempuan sama, yaitu minimal 19 tahun, sehingga banyak yang mengajukan dispensasi nikah.
"Untuk penyebab banyak yang mengajukan dispensasi nikan, kami tidak meneliti sampai sejauh itu.
Apa ada hubungannya dengan Covid-19 atau tidak, tapi rata-rata yang mengajukan ini karena hamil diluar nikah," bebernya.
• Tak Disangka, 5 Zodiak Ini Paling Bakat Jadi Detektif Termasuk Scorpio hingga Capricorn
Menurutnya, untuk di Palembang wilayah yang mengajukan dispensasi nikah tersebar di hampir semua kecamatan yang ada di Kota Palembang.
Untuk rinciannya harus dibuka satu-satu, karena laporan yang ada hanya mencantumkan nomor perkara.