Meski Terdaftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, 3 Anggota Ini Dari Lembaga Ini Tak Ikut Menerima

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menyambut baik program pemerintah terkait pemberian bantuan subsidi upah bagi para pekerja di masa p

Editor: adi kurniawan
ISTIMEWA
Ilustrasi 

SRIPOKU.COM -- Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menyambut baik program pemerintah terkait pemberian bantuan subsidi upah bagi para pekerja di masa pandemi Covid-19.

Menurut Agus, ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek.

Hal itu disampaikan Agus saat memberikan keterangan pers pengumuman program bantuan subsidi upah, melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (10/8/2020).

"Selain mendapatkan perlindungan dari resiko kerja dalam bentuk kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan juga jaminan pensiun," kata Agus.

Untuk mendukung berjalannya program tersebut, Agus memastikan siap memberikan data sebagaimana yang dipersyaratkan.

Pihaknya, juga akan melakukan penyisiran dan pendataan dengan teliti dimana peserta aktif kategori penerima upah atau pekerja formal dengan upah dibawah Rp 5 juta per bulan yang masuk kedalam kategori pemerima manfaat.

"Saat ini BP Jamsostek telah melakukan penyisiran data, by name by address peserta aktif di BP Jamsostek per tanggal 30 Juni. kita mendapatkan data sebagaimana sampaikan oleh ibu menteri tadi sebanyak 15,7 juta," jelas Agus.

"Dari data tersebut, tidak termasuk di dalamnya adalah peserta yang terdaftar bekerja di induk perusahaan BUMN, di lembaga negara, di instansi pemerintah. Namun termasuk di sini yang mendapatkan subsidi adalah non para pegawai, non ASN," kata Agus.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, jumlah penerima manfaat program subsidi upah bagi pekerja yang bergaji dibawah Rp 5 juta akan ditambah.

Ida Fauziyah mengatakan, calon penerima subsidi upah sebesar Rp 600 ribu per bulan tersebut menjadi sebanyak 15.725.230 orang.

"Dari semula jumlahnya hanya 13.870.496 orang," kata Ida di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (10/8/2020).

Ida mengatakan data penerima bantuan subsidi upah tersebut diambil dari data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Peserta yang mendapatkan program tersebut diambil dari data yang ada di BPJS pada 30 Juni 2020.

 

Cara dan Syarat Mendapatkan Bantuan Rp 600 Ribu Untuk Pekerja Swasta 

Simak cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Perlu diketahui, untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan gaji tambahan kepada para pekerja dengan pendapatan tertentu dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

“Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Kompas.com.

 

Erick juga menambahkan, jika program ini akan dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020, mendatang.

Fokus bantuan pemerintah yakni untuk Rp 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000,00 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan yang akan diberikan selama 4 bulan mulai September hingga Desember 2020.

 

Untuk mendapatkan program bantuan Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

- Berstatus pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta

Syarat utama yang wajib dimiliki oleh pekerja yang ingin mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 600 ribu per bulan, yakni harus berstatus pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Harus berstatus pekerja atau bukan pengangguran/korban PHK.

Pekerja yang dimaksud termasuk mereka yang sudah dirumahkan tetapi belum di PHK.

Keputusan ini berdasarkan pernyataan Ketua Komite Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri BUMN, Erick Thohir, saat menjadi narasumber dalam program Mata Najwa, Rabu (5/8/2020).

"Subsidi untuk membantu para kerja yang masih bekerja hari ini, yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya dibawah Rp 5 juta," kata Erick, dikutip dari akun YouTube Mata Najwa.

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. (Shutterstock)

 

- Terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Syarat berikutnya yang harus dimiliki oleh pekerja adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja juga harus menjadi peserta aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Ida Fauziah juga menambahkan jika syarat ini sebagai bentuk apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan

"Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.

- Bukan PNS dan Pegawai BUMN

Bantuan bagi pekerja sebanyak Rp 600 ribu ini diberikan bagi pekerja non PNS/TNI/Polri dan BUMN.

Program ini ditujukan bagi pekerja di luar BUMN dan di luar PNS.

"(Penerima bantuan adalah) pekerja di luar BUMN, di luar PNS," kata Erick Thohir.

Bagaimana cara mendapatkan bantuan Rp 600 ribu bagi pekerja?

Untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja ini harus memenuhi ketiga syarat di atas.

Pekerja yang memenuhi syarat tersebut, nantinya akan mendapat bantuan Rp 600 ribu dan langsung ditransfer ke rekening penerima.

Sebagai tambahan informasi, bantuan selama empat bulan itu dicairkan selama dua kali.

Nantinya, pekerja yang berhak mendapatkan bantuan akan menerima Rp 1,2 juta untuk setiap pencairan, dari total Rp 2,4 juta yang akan diberikan.

"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, dikutip Kompas.com.

Selain itu, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani , rencana pemberian bantuan ini merupakan salah satu agenda dalam rangka penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Melalui rencana dan program PEN lain-nya, Sri Mulyani berharap anggaran yang telah disiapkan pemerintah guna merespons pukulan telak dari pandemi Covid-19 dapat segera tersalurkan.

"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," Tambahnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved