Kriminalisasi
Akhir Kriminalisasi Petani
Akibat kebijakan semasa pendudukkan Belanda, hingga kini ssngketa antara petani penggarap dan pemilik perkebunan masih saja terjadi.
Penulis: Salman Rasyidin | Editor: Salman Rasyidin
SRIPOKU.COM --Akibat kebijakan semasa pendudukkan Belanda, hingga kini ssngketa antara petani penggarap dan pemilik perkebunan masih saja terjadi.
Kondisi ini menurut Albar S. Subari SH.MH, Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan ke SRIPOKU.COM akhir pekan lalu, diperparah dengan terbitnya undang undang yang mengkriminalisasi petani (pasal 21 dan pasal 47 Undang Undang Nomor 18.tahun 2004 tentang Perkebunan).
Pasal 21 berbunyi : Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan kebun dan atau aset lainnya, pengguna tanah perkebunan tanpa izin dan/tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan.
Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 55/PUU-VIII/2010 telah menyatakan bahwa ketentuan pengamanan usaha perkebunan yang memiliki sanksi pidana adakah inskonstitusionil.
Mahkamah Konstitusi berpendapat Pasal 21, unsur dilarang melakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan kebun dan/atau aset lainnya, merupakan rumusan pasal yang terlalu luas.
Pasal tersebut memunculkan pertanyaan : siapa melakukan tindakan yang berakjbat kerusakan kebun dan/aset lainnya milik siapa.
Bagaimana kalau tindakan yang berakibat pada kerusakan kebun kesengajaan atau kelalaian pemilik kebun sendiri?.
MK juga berpendapat, kata kata aset lainnya tidak memberikan batasan yang jelas.
Sedangkan penjelasan pasal 21 menyebutkan Yang dimaksud dengan penggunaan tanah tanpa izin pemilik adalah tindakan okupasi tanpa izin pemilik sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Bagi MK, tindakan okupasi tanah tanpa izin pemilik merupakan suatu kasus yang ada sejak masa Hindia Belanda.
Ketika itu Hindia Belanda memberikan banyak konsesi tanah dalam bentuk hak erfpacht tanpa batas yang jelas, sehingga sering sekali melanggar hak ulayat atau dimiliki rajyat berdasarkan hukum adat (erfelijk individueel bezitrecht).
Kondisi ini mengakibatkan konflik antara pemilik hak erfpacht dengeri masyarakat adat yang menguasai hak ulayat.
Beragam peraturan perundang undangan kemudian diterbitkan u tuk menyelesaikan kasus kasus tersebut.
Pada intinya, ketentuan tersebut menganjurkan untuk menyelesaikan sengketa secara musyawarah.
MK menduga kasus kasus yang sekarang timbul di daerah perkebunan yang baru dibuka, sangat mungkin disebabkan oleh tiadanya batas yang jelas antara wilayah hak ulayat dan hak individual berdasarkan humum adat dengan hak hak baru yang diberikan oleh negara berdasarkan ketentuan perundang undangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/albar-sentosa.jpg)