news video Sripo
Video : Urus Dokumen Kependudukan di Pagaralam Tak Perlu Tunggu Lama
Namun untuk bisa cepat selesai masyarakat tetap harus melengkapi semua persyaratan sesuai dengan dokumen yang akan diurus oleh yang bersangkutan.
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: ewis herwis
SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Kabar gembira untuk masyarakat Kota Pagaralam, saat ini untuk mengurus seluruh jenis dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Pagaralam tidak perlu waktu lama. Hanya butuh waktu kurang dari satu jam dukomen yang diurus sudah bisa jadi.
Namun untuk bisa cepat selesai masyarakat tetap harus melengkapi semua persyaratan sesuai dengan dokumen yang akan diurus oleh yang bersangkutan.
Pantauan sripoku.com Kamis (6/8/2020) menyebutkan, tidak tampak antrian warga yang mengantri diloket-loket pengurusan dokumen kependudukan. Hal ini disebabkan tidak harus menunggu lama maka dokumen yang diurus sudah selesai.
PLT Kepala Dukcapil Kota Pagaralam, Zulkifli melalui Kabid Pelayanan Pendataan Penduduk Suryono mengatakan, bahwa saat ini masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan di Dukcapil tidak harus menunggu lama.
"Benar kita bisa menerbitkan dokumen kependudukan dengan cepat tanpa harus menunggu lama di Dukcapil Pagaralam," ujarnya.
Namun syaratnya semua perayaratan yang diperlukan lengkap.
"Jika semua persyaratan lengkap maka akan langsung kita proses dan cepat diselesaikan oleh petugas," katanya.
Dijelaskan Suryono bahwa untuk mengurus pembuatan Akta kelahiran anak, warga harus membawa surat keterangan dari rumah sakit atau bidan, Kartu Keluarga (KK) asli dan foto kopi KTP suami istri serta buku nikah.
"Sedangkan untuk KTP warga hanya harus membawa Kartu keluarga saja," jelasnya.(one)