Gaji ke-13 untuk 8.000 PNS di Kabupaten OKI Sumsel akan Cair Akhir Bulan Agustus
"Iya berbeda dari tahun sebelumnya, pemerintah baru akan mencairkan gaji ke-13 di akhir bulan Agustus ini," ucapnya
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG-Pencaian Gaji ke-13 PNS atau ASN akan cair di bulan Agustus 2020. Jika pemerintah pusat mengumumkan gaji akan cair antara tanggal 5 hingga 10 Agustus.
Maka pola pencairan Gaji ke-13 PNS di Provinsi hingga Kabupaten/kota akan mengikuti di sepanjang bulan Agustus 2020.
Salah satunya adalah Kabupaten OKI, di mana terdapat 8.000 ASN di Kabupaten OKI di Provinsi Sumsel tersebut akan menerima Gaji ke-13 mereka.
Hal ini sudah disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang menyatakan bahwa, pencairan Gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) diharapkan bisa cair paling lambat pekan depan.
Untuk diketahui, khusus untuk Kabupaten OKI, Gaji ke-13 untuk 8.000 ASN di Kabupaten OKI akan Cair pada Akhir Bulan Agustus 2020.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten OKI, Ir Mun'im MM yang mengatakan bahwa, tahun - tahun sebelumnya, biasanya Gaji ke-13 dicairkan kepada aparatur sipil negara (ASN) pada Juli.
"Iya berbeda dari tahun sebelumnya, pemerintah baru akan mencairkan gaji ke-13 di akhir bulan Agustus ini," ucapnya ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (6/8/2020) siang.
Dijelaskannya, terdata ribuan pejabat ASN Kabupaten OKI eselon III ke bawah dan setingkatnya, serta pensiunan akan memperoleh Gaji ke-13 tersebut.
"Total terdapat sekitar 8.000 ASN, data tersebut diluar pejabat negara eselon I dan II yang tidak memperoleh pembayaran Gaji ke-13," ungkapnya.
Sejauh ini, pencairan masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Gaji ke-13 setelah selesai dilaksanakan pembahasan.
"Kita juga masih menunggu petunjuk dan dasar hukumnya. Kalau PP sudah turun, langsung kami proses dengan perbup dan insyaallah akhir bulan akan dicairkan," tuturnya.
Seperti diketahui, ada beberapa aturan dalam pencairan Gaji ke-13 PNS tersebut sudah dibuat per poin dengan beberapa ketentuan dan besaran jumlah yang akan diterima.
Berikut ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan Nota Dinas Nomor : ND- 655/PB/2020 tertanggal 4 Agustus 2020.
Tertera dalam Nota Dinas tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang ditanda tangani Direktur Jenderal Perbendaharaan, Andin Hadiyanto terkait Gaji ke-13 PNS di seluruh Indonesia.
Nota Dinas itu mengatur atau Perihal Langkah-Langkah Pelaksanaan Pembayaran Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS, Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2020.