Kabar Gembira Bagi Pensiunan PSN Gaji ke-13 akan Cair 10 Agustus Nanti Berikut Ini Cara Mengurusnya
Semua persyaratan tersebut kemudian dibawa ke kantor Taspen terdekat sesuai dengan domisili PNS yang bersangkutan.
SRIPOKU.COM-Kabar Gembira Bagi pensiunan PSN Gaji ke-13 akan Cari 10 Agustus dan dijelaskan oleh PT Taspen prosedur mencairkannya.
Kabar ini sangat dinantikan oleh pensiunan PNS, karena Gaji ke-12 pensiunan ini akan keluar atau bisa dicairkan, sesuai dengan aturan-aturan sesuai dengan surat edaran dari PT TASPEN (Persero) tertanggal 5 Agustus 2020.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk memberikan Gaji ke-13 bagi Aparat Sipil Negara (ASN), termasuk para pensiunan yang akan dicarikan pada 10 Agustus 2020.
Khusus untuk PNS alias bukan penisunan, Gaji ke-13 ini, hanya diberikan kepada ASN di luar pejabat negara, eselon I dan eselon II sementara di atas tidak akan memerima Gaji ke-13.
Hal ini dijelaskan bahwa, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembayaran Gaji ke-13 dilaksanakan sebagai bagian dari stimulus perekonomian RI.
"Kebijakan gaji ke-13 ini tidak diberikan ke pejabat negara, pejabat eselon I dan eselon II. Namun, gaji ke 13 diberikan ke seluruh ASN TNI Polri yang tidak masuk pejabat negara, eselon I dan eselon II," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Selasa (21/7).
Adapun total anggaran untuk Gaji ke-13 yang akan dikucurkan sebesar Rp 28,5 triliun.
Rinciannya, untuk ASN di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun,
Kemudian untuk pensiunan Rp 7,86 triliun dan untuk ASN daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.
Metode Pembayaran
Adapun metode Pembayaran Gaji ke-13 dilakukan untuk PNS dan pensiunan PNS berdasarkan dua aturan yakni PP No.35/2019 dan PP No.38/2019.
Meski demikian, pemerintah rencananya akan merevisi dua aturan tersebut terkait pemberian Gaji ke-13 PNS.
Dalam PP No.35/2019 disebutkan bahwa, untuk komponen Gaji ke-13 bagi penerima pensiun meliputi pensiun
1. pensiunan pokok,
2. pensiunan tunjangan keluarga
3. dan atau tunjangan tambahan penghasilan.
Lantas, berapa besaran pensiunan pokok PNS?
Terkait dengan hal ini, Pemerintah pun telah menetapkan besaran gaji pokok para pensiunan PNS ini.
Maka itu, pensiunan pokok berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri, melainkan hingga tunjangan orangtua.
Penetapan besaran pensiunan pokok ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Berikut daftar besaran gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS pada setiap golongan:
1. PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
2. PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
3. PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
4. PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS:
Sementara itu, daftar penetapan gaji pokok terhadap janda/duda PNS yang dipensiun sebagai berikut:
1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal (tewas)
Sedangkan gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang dipensiun sebagai berikut:
1. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
3. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
4. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.
Pensiunan orangtua PNS yang meninggal (tewas)
Berikut besaran gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal:
1. pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960.
2. pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300.
3. pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.
4. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720.
Selain pensiunan pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji ke-13 PNS pensiunan akan dibayar pada tanggal 10 Agustus 2020.
Terkait dengan pencairan Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS, Hal tersebut sudah diatur berdasarkan surat edaran dari PT TASPEN (Persero) tertanggal 5 Agustus 2020 berbunyi:
Sembari menunggu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang pemberian pensiun Gaji ke-13 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian pensiuan ke-13 tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penerima Pensiun/Tunjangan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai informasi dari Direktorat Sistem Pembendaharaan (SDSP) Kementerian Keuangan Ri bahwa pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun dan tunjangan akan dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2020.
2. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan sebesar penghasilan bulan Juli 2020
3. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan kepada penerima pensiun/tunjangan
4. Komponen pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan
5. Ketentuan Pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima tunjangan adalah:
- Penerima dana kehormatan tidak berhak pensiun ke-13 tahun 2020
- Penerima tunjangan veteran 50 % tidak berhak pensiun gaji ke-13 tahun 2020
- Penerima pensiun sekaligus penerima pensiun janda duda makan diberikan pensiun gaji ke-13 tahun 2020 kedua-duanya
- Penerima pensiun rangkap dibayarkan pensiun gaji ke-13 tahun 2020 kepada salah satu yang lebih menguntungkan
- Penerima pensiun rangkap yang tunjuk silangnya dibayarkan oleh PT ASABRI tidak dibayarkan pensiun gaji ke-13 tahun 2020
6. pensiun Gaji ke-13 Tahun 2020 tidak diberikan kepada pejabat negara yang masih aktif, bilamana pejabat negara yang masih aktif tersebut memiliki tunjuk silang sebagai penerima pensiun maka dibayarkan Pensiun Gaji ke-13 Tahun 2020 pada pensiunnya
Kantor Cabang melakukan (Jadwal kegiatan terlampir)
Cara Mengurus
Menurut website resmi PT Taspen (Persero), bagi PNS yang memasuki usia pensiun maka akan mendapatkan Tabungan Hari Tua (THT) dan pensiun. Persyaratan yang harus dilengkapi adalah:
Tabungan Hari Tua (THT)
1. Formulir Permintaan Pembayaran
2. FC SK Pensiun
3. KPPG atau asli SKPP
4. FC Identitas / KTP Pemohon
5. FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)
Apabila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi :
- Surat kematian dari lurah/rumah sakit.
- FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ suami.
- Surat penunjukkan wali dan pengadilan bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun.
- Surat keterangan ahli waris bila pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa.
- Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa lebih dari satu orang.
- Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung.
- Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain di atas.
- PNS mencapai BUP (SK pensiun diterima selain jatuh tempo).
Pensiun
1. Formulir Permintaan Pembayaran
2. Tembusan SK Pensiun berpasfoto
3. Asli SKPP
4. Pas foto 3x4 (dua lembar)
5. FC Identitas / KTP Pemohon
6. FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)
7. FC NPWP (Bila ada)
8. Surat keterangan sekolah (anak 21 – 25 tahun)
Apabila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi :
- Surat kematian dari lurah/rumah sakit.
- FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ suami.
- Surat penunjukkan wali dan pengadilan bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun.
- Surat keterangan ahli waris bila pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa.
- Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa lebih dari satu orang.
- Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung.
Semua persyaratan tersebut kemudian dibawa ke kantor Taspen terdekat sesuai dengan domisili PNS yang bersangkutan.
Lalu, Taspen akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan Kartu Identitas Pensiun (Karip) sebagai dasar bagi Taspen membayarkan THT dan pensiun.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Gaji 13 PNS Pensiun Dibayar Tanggal 10 Agustus 2020, KLIK LINK
Penulis: Rizky Zulham
Editor: Rizky Zulham
Juga terbit di KONTAN.ID judul: Pensiunan PNS juga dapat gaji ke-13 loh! Ini besarannya...KLIK LINK