Anggota BNN Gadungan Beraksi, Korban Dituduh Pakai Narkoba, Dibawa Keliling dan Diminta Uang Tebusan
Empat mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional ( BNN) melakukan penyekapan dan pemerasan terciduk aparat BNN.
SRIPOKU.COM - Empat mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional ( BNN) melakukan penyekapan dan pemerasan terciduk aparat BNN.
Kini, mereka telah berstatus tersangka.
Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung BNN Cawang, Jakarta Timur, Rabu (5/8/2020), salah satu tersangka mengungkapkan alasan dirinya menyamar sebagai anggota BNN gadungan.
Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait utang tersebut.
Adis dan pelaku lainya langsung menghindari pertanyaan wartawan.
• Petugas BNNP Sumsel Merasa Terbantu Ketika Saat Kurir Narkoba Meneriaki Mereka Perampok
• Pengakuan Seorang Kurir Sabu yang Diamankan BNNP Sumsel, dari Malaysia akan Dibawa ke Tangga Buntung
• 240 Polisi di Sumsel Akui Terlibat Narkoba Lewat Surat Pengakuan Dosa, BNNP Sumsel Beri Apresiasi
Sebelumnya, empat anggota BNN gadungan ditangkap lantaran melakukan penyekapan dan pemerasan terhadap seorang remaja.
Mereka menyekap RA (17) dan menuduhnya menggunakan narkotika.
Hal tersebut dikatakan Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, Rabu (5/8/2020).
"Tadi semua sudah kita lakukan penangkapan, dan juga menyita beberapa barang bukti yang mereka gunakan untuk melakukan aksinya. Jumlah tersangka 4 orang," kata Arman Depari.
Keempat tersangka yang bernama Adis, Lucky, Rizki, dan Silva ini awalnya menjalankan modus berpura-pura jadi anggota BNN.
Mereka memakai atribut tanda pengenal BNN palsu untuk mengelabui korban.
RA pun ditangkap para pelaku karena dituduh memakai narkoba.
Setelah itu, mereka sempat menyekap korban dan dibawa berkeliling.
"Mereka menjebak korban dan diajak berkeliling dengan mobil. Ke daerah Bogor, Jakarta dan Depok," kata Arman.
Setelah diajak berkeliling, salah satu pelaku pun menelepon orangtua RA dengan maksud meminta tebusan.
Mereka meminta uang sebesar Rp. 20.000.000.