Berita Lubuklinggau

Pengedar Ganja Jaringan Curup Bengkulu Ditangkap Polres Lubuklinggau

Satres Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap seorang pengedar narkoba jenis ganja di Kota Lubuklinggau.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Eko Hepronis
Tersangka Verly Handeni Eka Putra warga Jalan Masjid Alhidayah RT 01 No. 120 Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 saat diamankan di Polres Lubuklinggau. 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU -- Satres Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap seorang pengedar narkoba jenis ganja di Kota Lubuklinggau.

Pelaku diketahui bernama
Verly Handeni Eka Putra seorang pekerja swasta yang merupakan pengedar ganja jaringan Curup Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Laki-laki berusia 31 tahun ini diciduk dari rumahnya Jalan Masjid Alhidayah RT 01 No. 120 Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1, Kota Lubuklinggau.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti tiga bungkus paket berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja terbungkus koran berat total keseluruhan 5.05 gram.

Ruben Onsu Emosi Lihat Sarwendah Kena Marah Pengendara Usai Diserempet Motor hingga Jatuh

 

Tak Cuma Jago Akting, 7 Artis Ini Juga Pernah Jadi Anggota Paskibraka, Ada sampai Istana Presiden!

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sopian Hadi menyampaikan tersangka Verly ditangkap di rumahnya Minggu lalu di Jalan Masjid Alhidayah.

"Tersangka kita tangkap atas laporan warga sekitar karena rumah tersangka sering dijadikan sebagai tempat mengedarkan ganja," ungkap Sopian pada, Selasa (4/8/2020).

Atas laporan itu anggota melakukan penyelidikan dan benar.

Saat tersangka berada di rumahnya anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Pulang dari Amerika Suami Bunuh Istri, Kaget Lihat Rumah Padahal Sudah Transfer Uang Rp 2 M

 

Dikira Gimmick, Gini Manisnya Lesty Suapi Rizky Billar Makan, tak Malu Umbar Kemesraan depan Kamera!

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan tiga bungkus paket narkotika jenis ganja yang disimpan tersangka di bawah tempat tidurnya," ujar Sopian.

Setelah diamankan, ketika dilakukan interogasi tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari tersangka Mul warga Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

"Saat ini tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut dan upaya lidik untuk mengejar pemasok narkotika lainnya," tambahnya.

Jadi Youtuber, Edo Sebulan Raup Rp 5 Juta

 

Dikenal Adem Ayem, Teuku Wisnu Mendadak Curhat Panjang soal Konsistensi Cinta, Minta Ijin Untuk Ini?

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved