News Video Sripo

Video: Terancam 10 Tahun Penjara YouTuber Palembang Edo Putra Menyesal Buat Konten Prank Sampah

Polrestabes Palembang menetapkan Edo Dwi Putra dan Diky Firdaus menjadi tersangka terkait viralnya video prank bagi-bagi daging kurban tapi berisi sam

Penulis: Andi Wijaya | Editor: Ahmad Helmi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polrestabes Palembang menetapkan Edo Dwi Putra dan Diky Firdaus menjadi tersangka terkait viralnya video prank bagi-bagi daging kurban tapi berisi sampah.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kanit Pidana Khusus (Pidsus), Iptu Harry Dinar mengatakan, ditetapkan Edo dan Diky sebagai tersangka karena terbukti melanggar pasal 14 ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 1 tahun 1946 dan pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) undang-undang RI nomor 19 tahun 2016.

"Dalam pemeriksaan yang dilakukan unit Pidsus kedua pelaku terbukti bersalah karena memuat konten video pembohongan publik demi untuk meraih bundi-bundi uang," ungkapnya, Senin (3/8), saat mengelar perkara pelaku youtober ini.

Anom juga menjelaskan bahwa video prank bagi-bagi daging kurban tapi berisi sampah itu setingan yang sudah direncakan oleh pelaku Edo.

"Video yang viral itu setingan dimana melibatkan orang tua dan orang tua angkat pelaku," katanya. Kedua pelaku ditangkap dikediamannya perumahan Mega Asri, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.

Saksikan juga video pilihan berikut ini dan Subcribe Channel Youtube SripokuTV:

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved