Berita Lubuklinggau
Namanya Dicatut Minta Uang Rp 30 Juta, Kepala Dinas PMPTSP Hendra Gunawan Lapor Polisi
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Lubuklinggau Hendra Gunawan mendatangi Polres Lubuklinggau, Senin (3/8)
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU -- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Lubuklinggau Hendra Gunawan mendatangi Polres Lubuklinggau, Senin (3/8/2020) siang.
Hendra melapor ke Polisi karena namanya telah dicatut oknum tidak bertanggung jawab, untuk meminta sejumlah uang kepada investor perumahan di Kota Lubuklinggau.
Hendra menyampaikan, jika sebelumnya sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan sudah melakukan
pelacakan nomor WhatsApp diduga pelaku.
"Terakhir aktif di Makassar dan nomor rekeningnya Jakarta.
Hari ini kita menyampaikan laporan resminya kepada polisi," ujar Hendra pada Sripoku.com.
• Denda Pajak Dihapus, Masyarakat Pagaralam Mulai Serbu Kantor Samsat
• Tertangkap Kamera Seorang Pria Curi Sandal di Dekat Masjid Babat Toman Banyuasin, Viral di Medsos
Ia menjelaskan, penipuan tersebut terungkap setelah investor perumahan PT Buroq Nur Syariah mengaku dimintai uang oleh di duga pelaku atas perintah darinya sebesar Rp 30 juta.
"Nama saya dicatut bahwa saya meminta uang totalnya Rp 30 juta.
Saya tegaskan bahwa saya dan bawahan saya tidak pernah meminta uang, itulah saya laporkan masalah ini ke Polres," ungkapnya.
Ia juga meminta, kepada pihak korban yang merasa dirugikan untuk ikut melapor supaya isu ini tidak bias dan mencemarkan nama dinas.
Menurutnya dengan melapor diharapkan pelaku bisa tertangkap.
• Download (Unduh) MP3 Lagu Nella Kharisma - Aku Tenang, Lagu Dangdut Hits, Lengkap Lirik & Chord
• Menunggak 3 Bulan, 2000 Pelanggan Gas Kota Prabumulih Diputus
"Selain itu kita berharap ini jadi pelajaran untuk semua pelaku usaha jangan mudah mengirimkan uang.
Jika semuanya sesuai prosedur dan syaratnya lengkap, izin akan mudah dikeluarkan tanpa biaya sepeser pun," ujarnya.