Kabar Gembira Bagi PNS dan Pensiunan Gaji ke-13 Akan Segera Cair Awal Agustus, Eselon 1 dan 2 Tidak

Menteri Keuangan Sri Mulyani lewat Kementerian Keuangan bakal segera mencairkan Gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, pensiunan

Editor: adi kurniawan
Istimewa/handout/ilustrasi
Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri segara cair Agustus 

SRIPOKU.COM -- Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, dan pensiunan, pasalnya gaji ke-13 cair hal tersebut dikemukakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani lewat Kementerian Keuangan ( Kemenkeu).

Gaji ke-13 akan diusahakan lebih cepat dari pertengahan Agustus 2020.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 28,5 triliun untuk membayar gaji ke-13 cair.

tribunnews
Kementerian Keuangan bakal segera mencairkan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, dan pensiunan. (Tribunnews) 

 

Andin Hadiyanto mengatakan, gaji ke-13 cair akan diupayakan sebelum pertengahan Agustus 2020.

"Enggak, lah (cair di akhir bulan). Sebelum pertengahan bulan Agustus, kalau bisa lebih cepat lagi," kata Andin, Minggu (2/8/2020), dikutip dari Kompas.com.

Dalam hal ini, pencairan Gaji ke-13 akan dilakukan setelah pemerintah merevisi dua peraturan pemerintah (PP).

Regulasi yang dimaksud adalah PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019.

Dikabarkan kedua regulasi tersebut telah selesai direvisi.

Kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Total Anggaran Capai Rp 28,5 Triliun

Adapun anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke13 cair ini adalah sebesar Rp 28,5 triliun.

Jumlah tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,89 triliun.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Rabu (22/7/2020).

Secara rinci, alokasi APBN untuk aparat sipil negara (ASN) pusat terbagi menjadi dua.

Yakni dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan dana pensiun.

Untuk dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, alokasinya adalah Rp 6,73 triliun.

Sementara untuk dana pensiun anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun.

Pejabat Eselon I dan II Tak Ikut Terima

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pun memastikan, gaji ke13 cair di tahun ini hanya akan diberikan kepada ASN di luar Eselon I dan Eselon II.

tribunnews
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat umumkan rencana pencairan gaji ke-13 (Tangkap layar channel YouTube Kemenkeu RI)

"Untuk kebijakan gaji ke-13 cair ini, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR (Tunjangan Hari Raya) yang sudah dilakukan pada bulan Mei lalu," tutur Mulyani.

"Yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2 dan pejabat setingkatnya," imbuhnya.

Artinya, gaji ke13 di tahun ini hanya akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri yang tidak termasuk ke dalam kategori tersebut.

Sri Mulyani menyadari, pencairan gaji ke13 mundur dari biasanya karena pandemi virus corona (Covid-19) yang terjadi di Indonesia.

Pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan gaji ke13 biasanya terjadi pada Juli.

Sri Mulyani menjelaskan, pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia menyebabkan pemerintah harus mengubah beberapa kali postur APBN.

"Gaji ke-13 itu sudah dianggarkan dalam APBN 2020 dan itu di dalam Undang-undang APBN," kata Sri Mulyani.

"Namun pelaksanaan Undang-undang APBN 2020 memang mengalami banyak perubahan yang diakibatkan Covid-19," imbuhnya.

Keputusan tersebut diambil pemerintah untuk penghematan anggaran akibat pandemi Covid-19.

"Banyak tambahan anggaran yang muncul untuk penanganan Covid, pemberian bansos dan pemulihan ekonomi."

"Sehingga pemerintah lakukan pengelolaan dalam APBN agar betul-betul fokus menangani Covid dan dampaknya terhadap sosial maupun ekonomi," jelas Mulyani.

Untuk gaji ke13, Sri Mulyani mempertimbangkan pada kwartal ke tiga, yaitu sesudah terjadinya Covid-19 dan kemudian dideklarasikan sebagai pandemi.

"Kemudian langkah-langkah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang dilakukan di berbagai daerah membuat keseluruhan perekonomian kita dan kegiatan-kegiatan baik dari sisi permintaan, konsumsi masyarakat," tutur Mulyani.

"Konsumsi dari ekspansi, investasi dari perusahaan, semuanya mengalami tekanan yang sangat dalam," imbuhnya.

Menurutnya, kebijakan pemberian gaji ke13 telah ditampung dalam APBN 2020 yang pelaksanaannya mempertimbangkan situasi.

Mulyani juga berharap gaji ke13 dapat memberikan stimulus pada perekonomian yang melengkapi paket stimulus yang telah digulirkan.

"Pemerintah menganggap bahwa pelaksanaan untuk gaji ke13 sama seperti THR."

"Bisa dilakukan untuk menjadi bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan dari masyarakat di dalam melaksanakan kegiatan-kegiatannya terutama dikaitkan dengan tahun ajaran baru," paparnya.

"Juga dalam kondisi di mana Covid mungkin meningkatkan beberapa belanja yang dilakukan oleh ASN, TNI, Polri dan Pensiunan," kata Mulyani.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Sri Mulyani mengatakan pencairan gaji ke13 dan Pensiunan akan menjadi stimulus.

Khususnya dalam menjaga daya beli atau tingkat konsumsi rumah tangga.

"Sehingga pembayaran gaji ke13 ini, sekarang dilaksanakan sebagai bagian dari stimulus perekonomian kita," ujarnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Fika Nurul) - Gaji ke-13 Cair Sebelum Pertengahan Agustus 2020, Total Anggaran Capai Rp 28,5 Triliun

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved