Kabar Gembira Bagi PNS dan Pensiunan Gaji ke-13 Akan Segera Cair Awal Agustus, Eselon 1 dan 2 Tidak
Menteri Keuangan Sri Mulyani lewat Kementerian Keuangan bakal segera mencairkan Gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, pensiunan
SRIPOKU.COM -- Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, dan pensiunan, pasalnya gaji ke-13 cair hal tersebut dikemukakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani lewat Kementerian Keuangan ( Kemenkeu).
Gaji ke-13 akan diusahakan lebih cepat dari pertengahan Agustus 2020.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 28,5 triliun untuk membayar gaji ke-13 cair.

Andin Hadiyanto mengatakan, gaji ke-13 cair akan diupayakan sebelum pertengahan Agustus 2020.
"Enggak, lah (cair di akhir bulan). Sebelum pertengahan bulan Agustus, kalau bisa lebih cepat lagi," kata Andin, Minggu (2/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
Dalam hal ini, pencairan Gaji ke-13 akan dilakukan setelah pemerintah merevisi dua peraturan pemerintah (PP).
Regulasi yang dimaksud adalah PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019.
Dikabarkan kedua regulasi tersebut telah selesai direvisi.
Kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Total Anggaran Capai Rp 28,5 Triliun
Adapun anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke13 cair ini adalah sebesar Rp 28,5 triliun.
Jumlah tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,89 triliun.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Rabu (22/7/2020).
Secara rinci, alokasi APBN untuk aparat sipil negara (ASN) pusat terbagi menjadi dua.
Yakni dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan dana pensiun.
Untuk dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, alokasinya adalah Rp 6,73 triliun.