ICW Ingatkan Polri, Prestasi Tangkap Djoko Tjandra Menjadi Pemanasan Buru 39 Buronan Korupsi Lainnya

"Mesti diingat bahwa Djoko Tjandra ini hanya satu dari sekian banyak buronan yang masih tersebar di beberapa negara," ujar dia.

Editor: Hendra Kusuma
Kompas.com
Pelarian Djoko Tjandra, ICW Ingatkan Polri, Prestasi Tangkap Djoko Tjandra Menjadi Pemanasan Buru 39 Buronan Korupsi Lainnya 

Hal ini merujuk pada tindakan Djoko Tjandra saat menggunakan surat jalan dari Polri agar bisa melarikan diri.

Koordinasi antarlembaga Kemudian, Polri harus segera berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Djoko Tjandra atau pun pengacaranya terhadap pihak-pihak yang membantu pelariannya selama ini.

"KPK harus segera berkoordinasi, baik dengan Kepolisian atau Kejaksaan, untuk dapat menangani dugaan tindak pidana suap yang dilakukan Djoko Tjandra atau pun advokatnya serta dugaan obstruction of justice," tulis Kurnia.

Sementara itu, Kurnia juga menyebut perlu ada evaluasi dari Kejaksaan Agung terhadap kinerja tim mereka dalam memburu Djoko Tjandra

"Kejaksaan Agung harus mengevaluasi kinerja dari Tim Eksekutor pencarian buronan Djoko Tjandra.”

“ Sebab, tim tersebut pada kenyataannya gagal meringkus terpidana kasus korupsi tersebut," kata Kurnia



Dia juga meminta Kejaksaan Agung mendalami kepentingan atau motif dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari ketika menemui Djoko Tjandra.

Jika ada aliran dana dari Djoko Tjandra terhadap yang bersangkutan, maka sudah selayaknya Kejaksaan berkoordinasi dengan KPK untuk dapat memproses hukum atas sangkaan tindak pidana suap dan obstruction of justice.

Tidak hanya itu, ICW juga mendesak agar korps adhyaksa segera memberhentikan Jaksa Pinangki sebagai Jaksa di Kejaksaan Agung.

Selain itu, ICW juga mendesak DPR segera mengajukan hak angket terhadap lembaga-lembaga yang berkaitan dengan pelarian dari Djoko Tjandra, yakni Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Intelejen Negara;

Presiden diminta evaluasi Kurnia menyebut, pelarian Djoko Tjandra semestinya dapat dijadikan momentum bagi Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kinerja lembaga-lembaga terkait.  Lembaga tersebut

yaitu: Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen Imigrasi), dan Badan Intelejen Negara.

Sebab, jika tidak ada evaluasi mendalam, maka tidak menutup kemungkinan di masa mendatang buronan korupsi lainnya akan melakukan tindakan serupa dengan yang dilakukan Djoko Tjandra.

"Mesti diingat bahwa Djoko Tjandra ini hanya satu dari sekian banyak buronan yang masih tersebar di beberapa negara," ujar dia.


 

Berdasarkan catatan ICW, masih tersisa 39 buronan korupsi lagi yang belum dapat ditangkap oleh penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK).

"Tentu ini harus menjadi fokus bagi pemerintah, terlebih lagi jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh para buronan tersebut terbilang fantastis, yakni mencapai Rp 53 triliun," pungkasnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved