ICW Ingatkan Polri, Prestasi Tangkap Djoko Tjandra Menjadi Pemanasan Buru 39 Buronan Korupsi Lainnya
"Mesti diingat bahwa Djoko Tjandra ini hanya satu dari sekian banyak buronan yang masih tersebar di beberapa negara," ujar dia.
SRIPOKU.COM-Meski Djoko Tjandra sudah ditangkap, namun bukan berarti tugas Polri sudah selesai.
Sebab, Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap justru kesempatan Polri untuk memulai dan membereskan serta menelusuri siapa saja yang berada dibalik pelarian Djoko Tjandra.
Adalah menjadi kepentingan Polri untuk mengungkap kasus terkait Djoko Tjandra yang sudah merugikan negara.
Tentunya pelarian 11 tahun Djoko Tjandra memang menjadi prestasi Polri.
Hal inidiungkapkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengapreasiasi kinerja Polri yang akhirnya berhasil meringkus buronan kelas kakap, terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Namun, Polri masih memiliki tugas penting yakni mengungkap kasus 39 buronan korupsi yang disebut-sebut banyak merugikan negara.
Dikatakan Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa dengan tertangkapnya Djoko Tjandra, satu dari sekian buron kasus korupsi dapat menjalani proses hukum.
Namun ICW menyebut, masih tersisa 39 buronan korupsi lagi yang belum dapat ditangkap.
Selain apresiasi terhadap kinerja Polri, Kurnia juga menyampaikan desakan ICW kepada Djoko Tjandra agar yang bersangkutan dapat kooperatif dalam menjalani masa hukuman.
Selain itu ICW berharap, Djoko bisa memberikan informasi kepada penegak hukum tentang pihak-pihak mana saja yang turut membantunya dalam pelarian selama sebelas tahun terakhir.
Meski berhasil menangkap Djoko Tjandra, ICW menilai masih ada tugas-tugas yang harus diselesaikan setelah kesuksesan penangkapan buron kasus yang mencuat sejak 1999 itu.
Siapa saja yang terlibat Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jumat (31/7/2020) memberikan sejumlah catatan kepada lembaga-lembaga yang saling berkaitan dalam penanganan kasus Djoko Tjandra.
Catatan pertama ditujukan kepada korps kepolisian Indonesia.
"Polri harus mengembangkan terkait adanya kemungkinan petinggi korps bhayangkara lain yang juga terlibat dalam membantu pelarian Djoko Tjandra," ungkap Kurnia.
Polri juga harus segera menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka atas dugaan menggunakan surat palsu untuk kepentingan tertentu sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.