Berita Selebriti

Tarif Kencan Artis FTV Vernita Syabilla Diduga Rp 30 Juta Semalam kepada Calon Pengguna Jasanya

Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan uang total Rp 30 juta, alat kontrasepsi, dan bukti chat menjajakan diri.

Editor: Sudarwan
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Artis Vernita Syabilla mendapat pengawalan ketat saat diperiksa di Polresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020). 

Pantauan Tribunlampung.co.id di mapolresta, Vernita sempat keluar dari ruang penyidik menuju ruang lainnya mengunakan baju warna cokelat berbalut jaket hoodie warna abu-abu.

tribunnews
Artis Vernita Syabilla mendapat pengawalan ketat saat diperiksa di Polresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Ia terlihat terus menunduk seraya dikawal ketat polisi.

Saat disapa awak media, Vernita tidak mengeluarkan satu kata pun.

Dia hanya diam seraya berlalu.

Meski begitu, bintang FTV ini ternyata sempat menulis status di Instagram-nya.

Ia sempat memposting di Insta Story miliknya bahwa siap menerima semua konsekuensi yang sedang menyangkut dirinya.

Postingan itu dibuatnya beberapa menit setelah pindah ruang penyidikan.

"Silakan hujat dengan apa yang kalian pikirkan, toh nanti ada berita sesungguhnya yang menjelaskan," tulis Vernita dalam Insta Story yang diunggah, Rabu (29/7) pukul 12.41 WIB.

Penetapan Status Hari Ini

Setelah pemeriksaan 1x24 jam, polisi ternyata belum menetapkan status Vernita Syabilla bersama dua rekannya.

Status ketiga perempuan ini akan dibeberkan dalam gelar perkara pada Kamis (30/7/2020) ini.

Vernita sendiri dikabarkan akan didampingi kuasa hukumnya.

Berkaca dari kasus prostitusi yang melibatkan kalangan selebritis, kebanyakan artis yang bersangkutan bebas dari jerat hukum dan hanya menyandang status sebagai saksi.

Namun untuk kasus Vernita Syabilla, MAZ, dan MM, mereka bisa disangkakan UU Tindak Pidana Perdagangan Manusia atau Human Trafficking pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.

"Itu yang sedang kita dalami," katanya Kapolresta Bandar Lampung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved