Pemilik PS Store Putra Siregar Buka Suara, Ngaku Dijebak, Foto Diposting Pembunuhan Karakter

Pengusaha sukses asal Kota Batam Putra Siregar,pemilik PS Store yang ditetapkan menjadi tersangka terkait Tindak pidana Kepabeanan akhirnya buka suara

Editor: Welly Hadinata
Kompas.com
PS Store di Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (28/7/2020)(KOMPAS.COM/WALDA MARISON) 

SRIPOKU,COM - Pengusaha sukses asal Kota Batam Putra Siregar, pemilik PS Store yang ditetapkan menjadi tersangka terkait Tindak pidana Kepabeanan akhirnya buka suara.

Melalui keterangan tertulisnya yang diterima kompas.com, Rabu (29/7/2020) dini hari tadi, Putra menjelaskan bahwa kejadian penangkapan terhadap dirinya terjadi pada tahun 2017 silam.

Putra juga membeberkan kala itu dirinya masih bergabung dalam satu perusahaan, hanya saja Putra Siregar tidak menyebutkan secara rinci perusahannya. 

 “Aku dijebak, aku disuruh beli barang oleh kawan aku sendiri, orangnya aku kenal banget, tapi begitu aku sampai, ternyata dia datang bersama petugas bea dan cukai, aku dijebak,” terang Putra, Rabu (29/7/2020).

Diceritakannya pada malam hari, tahun 2017 lalu, dirinya ditelepon J untuk membeli barang miliknya dan barang tersebut merupakan barang ilegal.

Mengaku dijebak

Putra mengaku jika J tersebut terus mendesak agar dia mau membeli barang miliknya tersebut. “Sementara saya belum lihat barangnya," terang Putra.

Karena terus memaksa, Putra menyarankan agar handphone tersebut diantar saja dahulu ke toko di Condet, Jakarta Timur, karena sudah cukup malam. Lagi pula saat itu, Putra mengaku dirinya sedang tidak berada di tempat.

Ternyata pada saat itu, J dan R datang bersama petugas Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta.  Dan saat tiba di toko, sejumlah petugas langsung menggeledah toko dan menyita sejumlah handphone lainnya. 

Mereka juga menyita sejumlah uang tanpa berita acara penyitaan dan penggeledahan.

"Pada saat itu hanya ada karyawan bernama Hatta dan Lewis, toko besarnya cuma 2 X 2 meter," kata Putra Siregar.

Soal kasus Koko Jimmy dan Rudi

Putra pun kaget bukan kepalang, Putra menduga kuat saat itu dijebak. Apalagi pedagang handphone ilegal J dan R ternyata tidak diproses hukum di kemudian harinya.

Keduanya diduga tidak diproses sebagaimana Putra Siregar yang diendapkan dan diproses hukum hingga tiga tahun lamanya.

Anehnya lagi, terbukti tidak satupun foto J dan R tersebut nampang di akun Instagram Bea Cukai Kanwil Jakarta, itu terkait perkembangan kasusnya apakah sudah dilimpahkan ke Jaksa atau belum.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved