Mengaku Malu Lahirkan Anak Hasil Diperkosa Saat Jadi TKW, Pasutri Ini Tega Buang Bayi di Jembatan

Mengaku malu karena lahirkan anak hasil perkosaan majikan saat menjadi TKW di Malaysia, sepasang suami istri di Tulang Bawang

Editor: adi kurniawan
Photo by Luma Pimentel on Unsplash
Ilustasi-Bayi 

SRIPOKU.COM -- Mengaku malu karena lahirkan anak hasil perkosaan majikan saat menjadi TKW di Malaysia, sepasang suami istri di Tulang Bawang, SB (37, suami) dan SE (24, istri) nekat membuang bayinya ke sungai.

Hal itu dilakukan lantaran mereka malu, karena bayi yang dilahirkan merupakan hasil pemerkosaan oleh majikan di Malaysia.

Pastri tersebut diketahui merupakan warga Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

 

 

Keduanya ditangkap di rumah kontrakan mereka di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang, pada Minggu (26/7/2020) siang.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Sandy Galih Putra mengatakan, kasus itu bermula dari ditemukannya jasad bayi berjenis kelamin laki-laki pada Minggu (26/7/2020) pagi di Sungai Tulang Bawang.

 “Bayi itu ditemukan di aliran sungai yang melewati Dusun Cakat, Kampung Menggala, oleh nelayan setempat, sekitar 200 meter dari jembatan,” kata Sandy dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/7/2020).

Seorang Remaja Tanpa Sebab dan Masalah Dikeroyok 9 Orang Saat Berada di Pasar 16 Ilir Palembang

BREAKING NEWS: Mobil Seorang Kades di Banyuasin Dibobol Bandit Pecah Kaca, Uang Ratusan Juta Raib

Begini Bacaan Niat dan Doa Buka Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah Jelang Idul Adha 2020

Dari penyelidikan polisi, SB dan SE diketahui menjadi pelaku pembuangan bayi tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan, kata Sandy, motif pembuangan itu dilatarbelakangi rasa malu karena mengandung dan melahirkan bayi malang tersebut.

Sandy menjelaskan, SE mengaku mengandung bayi tersebut setelah diperkosa oleh majikannya di Malaysia.

“SE ini pekerja migran di Malaysia. Dia mengaku diperkosa oleh majikannya hingga hamil,” kata Sandy.

 

Bayi dilempar dari atas jembatan

Mulanya, SE dikembalikan oleh agen agensinya pada 19 Juli 2020.

Saat kembali ke Indonesia , SE sudah dalam keadaan hamil tua.

Tiga hari kemudian, pada 22 Juli 2020, SB membawa SE ke salah satu rumah sakit di Tulang Bawang untuk persalinan.

Setelah tiga hari dirawat pasca-melahirkan, SE dan SB pulang dari rumah sakit lalu menuju ke arah Menggala.

Saat melintas di jembatan, SB membuang bayi yang masih merah itu dengan cara dilemparkan dari atas jembatan ke sungai.

“Pasutri ini merasa malu atas anak itu, dan atas kesepakatan mereka, bayi itu dibuang ke Sungai Tulang Bawang,” kata Sandy.

Sandy menambahkan, pasutri itu dikenakan Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

(Kompas.com/Tri Purna Jaya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Malu karena Hamil akibat Diperkosa Majikan di Malaysia, Pasutri Ini Buang Bayi dari Atas Jembatan"

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved