Hore Gaji ke-13 PNS, TNI Polri Cair Bulan Depan Bareng Gaji Bulanan, Begini Skema dan Besarannya

“Sesuai yang disampaikan, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Agustus. Setelah revisi PP selesai dan proses administrasi beres,

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa/handout/ilustrasi
Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri segara cair Agustus 

SRIPOKU.COM-Kabar baik bagi PNS atau ASN dan juga Prajurit TNI dan Polri, sebab pemerintah melalui Kementrian Keuangan, akan mencairkan Gaji ke-13.

Dipastikan gaji ke-13 cair pada bulan Agustus, dengan skema berbarengan dengan gaji bulanan yang diterima dan disetor langsung ke rekening masing-masing.

Meski demikian, gaji ke-13 cair itu, masih menunggu kabar dan hasil revisi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP).

Berdaarkan Revisi yang dilakukan Kementrian Keuangan itu, terkait dengan Gaji ke-13 PNS, prajurit TNI dan Polri ini,

Selain itu, masih berdasarkan besaran jumlah berdasarkan golongan dari kepegawaian PNS, TNI dan Polri untuk Gaji ke-13 tersebut.

Terkait dengan pencarian Gaji ke-13 PNS ini, disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Praastowo, mengatakan meski begitu pembayaran gaji ke-13 masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP).

Dijelaskannya bahwa dasar aturan yang tertulis dalam PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerimaan Pensiunan.

Selain itu, pemerintah juga akan mengubah PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.

“Sesuai yang disampaikan, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Agustus. Setelah revisi PP selesai dan proses administrasi beres, tentu segera dibayarkan." ujarnya.

"Saat ini masih dalam proses,” kata Yustinus Prastowo seperti dilansir dari kompas.com, di Jakarta pada Rabu (29/7/2020).

Menurut dia untuk pencairan Gaji ke-13 PNS ini, perlu persiapan teknis.

“Kemungkinan besar tidak berbarengan dengan gaji karena awal bulan. Perlu persiapan teknis juga nantinya," ujarnya.

Namun, Yustinus menambahkan, skema pembayaran gaji ke-13 tak ubahnya dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji bulanan para abdi negara.

Pemerintah, kata dia, akan mentransfer gaji ke-13 ke rekening masing-masing PNS. "Pembayarannya ransfer biasa seperti bayar gaji atau THR," ucapnya.

1. Total Rp28,5 Triliun

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved