Dipastikan Golongan PNS Berikut Ini Tidak akan Terima Gaji ke-13 Begini Alasan Pemerinta RI
"Untuk kebijakan gaji dan pensiunan ke-13 kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada Mei lalu
SRIPOKU.COM-Dipastikan ada beberapa golongan PNS yang nantinya tidak akan mendapatkan Gaji ke-13, karena hal ini sudah menjadi keputusan pemerintah melalui Menteri Keuangan.
Meski seperti diketahui, kabar baik bagi PNS atau ASN dan juga Prajurit TNI dan Polri, sebab pemerintah melalui Kementrian Keuangan, akan mencairkan gaji ke-13.
Bahkan dipastikan gaji ke-13 cair pada bulan Agustus, dengan skema berbarengan dengan gaji bulanan yang diterima dan disetor langsung ke rekening masing-masing.
Adapun gaji ke-13 cair masih menunggu kabar dan hasil
revisi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 pada Agustus mendatang. Sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13 tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I dan II serta pejabat setingkat golongan tersebut.
"Untuk kebijakan gaji dan pensiunan ke-13 kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada Mei lalu yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I, eselon II dan pejabat setingkat mereka," ujarnya melalui siaran youtube Kemenkeu, Jakarta, Selasa (21/7).
Sri Mulyani mengatakan, seluruh ASN di luar golongan tersebut nantinya akan mendapat gaji ke-13. "Namun gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri yang berada tidak masuk dalam kategori tersebut," paparnya.
Dalam pencairan gaji ke-13 tersebut, Kementerian Keuangan nantinya akan berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB. Sebab, pencairan gaji ke-13 tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya sehingga ada penyesuaian berbagai aturan.
"Untuk pelaksanaan ini kami akan melakukan koordinasi dengan MenPan-RB dalam perubahan PP diharapkan dapat selesai dalam waktu 1 hingga 2 minggu sehingga pada Agustus kita sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh ASN, Polri dan TNI," jelasnya.
Revisi yang dilakukan Kementrian Keuangan terkait dengan Gaji ke-13 PNS, praujurit TNI dan Polri ini, masih berdasarkan besaran jumlah berdasarkan golongan dari kepegaiwaian.
Terkait dengan pencarian Gaji ke-13 PNS ini, disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Praastowo, mengatakan meski begitu pembayaran gaji ke-13 masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP).
Dijelaskannya bahwa dasar aturan yang tertulis dalam PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerimaan Pensiunan.
Selain itu, pemerintah juga akan mengubah PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.
“Sesuai yang disampaikan, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Agustus. Setelah revisi PP selesai dan proses administrasi beres, tentu segera dibayarkan. Saat ini masih dalam proses,” kata Yustinus Prastowo di Jakarta pada Rabu (29/7/2020).
Menurut dia untuk pencairan Gaji ke-13 PNS ini, perlu persiapan teknis.