Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk Polrestabes Palembang, Ada Warga Kalidoni, Kertapati, dan Jakabaring
Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengamankan tiga bandar narkoba yang meresahkan di Palembang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengamankan tiga bandar narkoba yang meresahkan di Palembang.
Adapun para tersangka, yakni Anas Antar Murthada (20) warga Kecamatan Kalidoni Palembang, Sopian alias Pian, (36) warga Kecamatan Kertapati Palembang, dan Syamsul Bahri (37) warga Kecamatan Jakabaring Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, melalui Kasat Narkoba, AKBP Siswandi, mengatakan tertangkapnya ketiga tersangka berawal dari informasi dari masyarakat mengenai peredaran dan sering terjadinya transaksi narkoba.
• Alasan Pelaku Pembunuhan di Tangga Buntung Serahkan Diri, Begini Pengakuan Robi Habisi Nyawa Sujono
"Dari informasi masyarakat kita berhasil mengamankan ketiga tersangka di tempat berbeda dengan barang bukti ekstasi dan sabu," kata Siswandi, saat mengelar perkara tersangka narkoba ini di aula Polrestabes Palembang, Selasa (28/7/2020).
Pertama-pertama anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan Sopian alias Pian, (36) di kediamannya, Jumat (24/7/2020) sekitar pukul 14.00.
"Ada barang bukti enam bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 45,62 gram, 40 butir pil ekstasi kstasi logo Superman warna hijau dengan berat bruto 15,67 gram dan satu buah sekop sedotan plastik dan satu buah dompet emas warna," katanya.
Kemudian, anggota berhasil menangkap Syamsul Bahri (37) juga di kediamannya, Senin (27/7/2020) sekitar pukul 15.00, dengan barang bukti 14 bungkus plastik klip bening berisikan sabu dengan berat bruto 4,01 gram.
• Waspada Modus Baru Penipuan di Gerai ATM Palembang, Pelaku Pasang Stiker Call Center Bank Palsu
Dan, Anasd diamankan dengan barang bukti 450 butir pil ekstasi logo S warna hijau, 350 butir pil ekstasi Logo B warna kuning, satu lembar kantong plastik warna putih dan satu lembar kantong plastik warna hitam, minggu, (26/7) sekitar pukul 15.40 di Jalan May Zen, Kecamatan Kalidoni Palembang.
Atas ulahnya ketiga tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.