Siap-Siap, 4,1 Juta PNS Akan Terima Gaji ke-13 Agustus Ini. Berikut Besaran Yang Akan Diterima
Sebanyak 4,1 juta orang yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan akan menerima gaji ke-13 pada bulan Agustus 2020.
SRIPOKU.COM -- Sebanyak 4,1 juta orang yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan akan menerima gaji ke-13 pada bulan Agustus 2020.
Gaji ke-13 PNS siap cair pada bulan Agustus 2020 mendatang.
Sebanyak 4,1 juta orang yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan akan menerima gaji ke-13 tersebut.
Ternyata tak semua ASN akan menerima gaji ke-13 ini.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.
Tjahjo mengungkapkan penerima gaji ke-13 itu bukan merupakan pejabat negara/ eselon I, dan eselon II serta pejabat setingkat nya.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyampaikan hal yang sama bahwa tak semua PNS dapat gaji ke-13.
• 105.852.716 Jiwa Masuk Daftar Penduduk Potensial, Targetkan Tingkat Partisipasi Pemilih 77,5 Persen
• Gubernur Herman Deru Minta Ahmad Najib dan IPHI Himpun Seluruh Jamaah Haji Jaga Kemabruranya
• Jangan Sampai Lupa, Besok Puasa Tarwiyah & Lusa Puasa Arafah, Berikut Niat & Keutamaannya
"Kira-kira yang terima gaji ke-13 sebanyak 4.100.894 orang (meliputi pejabat eselon III, IV, dan V serta Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Teknis, guru, penyuluh, dokter dll). Pejabat negara, eselon I dan eselon II tidak terima," ujar Tjahjo kepada di Jakarta, Senin (27/7/2020), seperti dikutip Antara.
Mereka yang bakal mendapatkan gaji ke-13 adalah tenaga administrator (Eselon III) 101.149 orang, Tenaga Pengawas (Eselon IV) 327.915 orang.
Lalu, Eselon V 14.989 orang, jabatan fungsional umum 1.559.965 orang, dan jabatan fungsional teknis 2.096.876 orang.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan untuk pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 tahun 2020 dicairkan pada Agustus.
Dasar hukumnya, kata dia, adalah perubahan PP 35/2019 dan PP 38/2019.
PP direvisi karena kategori penerimanya berubah.
"Kami akan koordinasi dengan Menpan-RB dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu sampai dua minggu sehingga pada Agustus sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran," kata Menkeu.
Ia menjelaskan anggaran yang disiapkan adalah Rp 28,5 triliun terdiri dari melalui APBN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp 6,73 triliun dan pensiun ke-13 Rp 7,86 triliun serta ASN daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.
