Tetapkan Prasetijo Tersangka Polri Mulai Buka Lidik Siapa Saja Terima Dana Pelarian Djoko Tjandra
kuat dugaan adanya aliran dana terhadap pihak-pihak yang diduga membantu pelarian buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra
SRIPOKU.COM-Setelah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo Bareskrim Polri mulai membuka penyelidikan siapa saja pihak yang menerima aliran dana dari pelarin Djoko Tjandra.
Pihak Bareskrim Polri mulai melakukan tracing terhadap oknum-oknum yang turut menikmati aliran dana.
Bahkan dalam waktu dekat Bareskrim Polri akan melakukan kerjasama dengan pihak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Hal ini diungkapkan oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
Sebab, seperti diketahui, kuat dugaan adanya aliran dana terhadap pihak-pihak yang diduga membantu pelarian buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
“Terkait dengan aliran dana, saat ini kita sudah membuka lidik untuk melakukan tracing terhadap aliran dana,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
Kendati demikian, ia belum mengungkap identitas yang diduga terkait dengan aliran dana tersebut.
Dalam penelusuran ini, tak menutup kemungkinan Bareskrim bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tidak menutup kemungkinan kita akan bekerja sama dengan KPK dalam rangka mengusut aliran dana dan tentunya upaya kita dalam menerapkan UU Tipikor,” tuturnya.
Bareskrim telah menetapkan satu tersangka yaitu Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dalam kasus ini.
Prasetijo diduga telah membuat dan menggunakan surat palsu. Penyidik pun menyita barang bukti berupa dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan.
Kemudian, Prasetijo diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri atau penegak hukum karena telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra.
Prasetijo juga diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti. Prasetijo pun disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.
Diketahui, karut-marut pelarian Djoko Tjandra yang menyeret Polri berawal dari surat jalan untuk buronan tersebut yang diterbitkan oleh Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.