Pria Tewas Ditusuk di Palembang

Jadi Tulang Punggung Keluarga, Boy Tinggalkan 2 Orang Anak dan Ayah yang Sedang Terbaring Sakit

Sosok Boy Sandi pria asal 2 Ulu Palembang tewas dibunuh adalah tulang punggung keluarga.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM
Yanti, ibunda korban pembunuhan di 2 Ulu Palembang 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Sosok Boy Sandi pria asal 2 Ulu Palembang tewas dibunuh adalah tulang punggung keluarga.

Ia harus menghidupi dua anaknya yang masih duduk di sekolah dasar.

Dan ayahnya yang sedang terbaring sakit.

Hal itu diungkapkan oleh ibunda mendiang Boy, Yanti saat ditemui dikediamannya, Minggu (26/7/2020).

"Anak saya ini kerja setiap hari untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Dia selalu bantu keluarganya," kata Yanti.

Duka mendalam dirasakan Yanti (65 tahun) yang mendapati kenyataann putranya Boy Sandi, meninggal dunia dengan cara dibunuh.

Diisukan Putus, Wanita Ini Bicara soal Rumor Richard Kyle Telah Nikahi Jessica Iskandar, Ada Apa?

 

Mulai 1 Agustus 2020 Hajatan di Lubuklinggau Diperbolehkan, tapi Ada Syaratnya, Berikut Rinciannya

Di dekat jenazah sang putra, Yanti tak henti-hentinya memanjatkan doa.

Wanita 65 tahun ini mengisahkan, sejak Boy berpisah dengan istrinya beberapa tahun lalu, ia bertekad ingin menghidupi kedua anaknya.

Sehingga, Boy bekerja menjadi buruh bangunan dan pengemudi ojek.

"Anaknya dua, dia sendirian yang cari uang setelah berpisah dengan istrinya," ungkap Yanti.

Tanggung jawab mendiang Boy, akhir-akhir ini makin besar karena sang ayah bernama Azzumar yang berusia 70 tahun, menderita sakit tifus dan hanya terbaring lemah di rumah.

Pasca Resmi Dilamar Artis Cantik Ini Terpaksa Kembalikan Seserahan, Calon Suami Ternyata Punya Istri

 

Minta Uang Rp 10 Ribu tak Dikasih, Buat Pelaku Nekat Habisi Nyawa Boy di 2 Ulu Palembang

Sehingga Boy harus mencari biaya tambahan untuk mengobati ayahnya.

"Bapaknya sakit. Kemudian dua cucu saya ini masih sekolah SD dan SMP."

"Mereka masih butuh kasih sayang orang tua mereka," kata Yanti menuturkan.

Keluarga meminta pihak berwajib menghukum pelaku sesuai perbuatannya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved