VIRAL Seorang Ayah Siksa Anaknya yang Masih Kecil Hingga Luka Lebam, Sesumbar tak Takut Polisi!

Seorang ayah tega siksa anak kandungnya hingga ketakutan, sempat sesumbar tidak takut polisi, Abdul Mihrab sempat kabur sebelum tertangkap

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Welly Hadinata
Kompas.com/ Walda Marison
Abdul Mihrab (40) pelaku penganiayaan pada anak sendiri ditangkap polisi. 

SRIPOKU.COM - Seorang ayah tega menganiaya anak perempuannya hingga ketakutan. Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh seorang ayah tersebutpun viral di media sosial Instagram.

Selain menganiaya, pelaku juga sesumbar jika dirinya tidak takut dengan oknum polisi. 

Saat ini pelaku penganiayaan anak tersebut telah ditangkap oleh pihak berwajib.

Abdul Mihrab (40) pelaku penganiayaan pada anak sendiri ditangkap polisi.
Abdul Mihrab (40) pelaku penganiayaan pada anak sendiri ditangkap polisi. (Kompas.com/ Walda Marison)

Melansir dari laman Kompas.com, Kesombongan Abdul Mihrab (40) bahwa dia tak gentar berhadapan dengan aparat karena sudah menganiaya putri kandungnya, RPP (12) tak terbukti.

Usai menganiaya RPP pada Rabu (22/7/2020) sekitar pukul 22.30 WIB, Abdul melarikan diri ke rumah temannya.

Adapun dalam video yang viral, Abdul sempat sesumbar bahwa ia tidak takut dilaporkan ke polisi.

KPK Terlalu Yakin Harun Masiku Masih Di Indonesia

Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri & Pensiunan Cair Agustus, Ini Besaran Tunjangan di Luar GP

Tes Kepribadian: Warna Pakaian yang Kamu Sukai Bisa Ungkapkan Sifat Aslimu di Mata Orang Lain (1)

ARTIS Cantik Ini 2 Kali Gagal dalam Pernikahan, Sosok Pria Ini Berhasil Luluhkan Hatinya, Ternyata!

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian Rishadi mengatakan saat jajarannya menyambangi kontrakan di RT 03/RW 04, Kelurahan Pondok Kopi Abdul tak berada di lokasi.

"Yang bersangkutan kabur ke rumah temannya, masih di Jakarta Timur. Tapi setelah melakukan penyelidikan kita berhasil mengamankan pelaku," kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (23/7/2020).

Barang bukti yang digunakan penyidik menetapkan Abdul jadi tersangka yakni baju dan celana yang dikenakan RPP saat kejadian.

Termasuk video berdurasi lebih dari satu menit saat dia menganiaya RPP yang didokumentasikan oleh satu adik perempuan Abdul.

Sementara saksi yang diperiksa yakni istri siri Abdul, Ade Rohmah Widyaningsih (40) dan dua adik kandung perempuan Abdul. "Kita kenakan UU nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan atau UU nomor 35 tahun 2014 tenang Perlindungan Anak," ujarnya.

Hukuman maksimal yang menanti Abdul 15 tahun penjara masih dimungkinkan bertambah karena Abdul berstatus orangtua RPP.

Pasalnya dalam UU nomor 35 tahun 2014, pelaku kekerasan terhadap anak yang dilakukan orangtua hukumnya diperberat sepertiga.

"Pelaku melakukan pemukulan di bagian wajah dari korban dengan menggunakan sendal dan tangan kosong. Korban mengalami lebam dan luka di sekitar muka," tuturnya.

Adik ipar Abdul, Deby Setianing (20) membenarkan bila pria yang sudah menyiksa RPP selama berbulan-bulan itu tak ditangkap di kontrakan.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved