Tata Cara Lengkap Sholat Idul Adha 1441 H di Tengah Pandemi, Berikut Bacaan Niat & Artinya

Bacaan niat dan tata cara salat Idul Adha atau Hari Raya Kurban, dilengkapi tulisan Arab dan terjemahan selengkapnya.

Editor: adi kurniawan
Tribun Pontianak
Ilustrasi 

- Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

- Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.

- Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti salat biasa.

- Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ.

- Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Al-Quran.

- Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.

- Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.

 

Imbauan Kemenag Soal Pelaksanaan salat Idul Adha

Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan ada syarat yang harus dipenuhi umat muslim jika ingin menggelar salat Idul Adha 1441H di lapangan, masjid, atau ruangan di masa pandemi Covid-19 ini.

Syarat-syarat tersebut tercantum dalam Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani hari ini oleh Menteri Agama Fachrul Razi.

"Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan, masjid, atau ruangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah," kata Menag, Selasa (30/6/2020).

Menag menyampaikan salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/ Gugus Tugas Daerah.

Ia menambahkan, sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran tersebut akan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin menggelar Salat Idul Adha di lapangan/masjid/ruangan:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved