Berita Selebriti
Nekat Grebek Rumah Angel Lelga, Aksi Vicky Prasetyo Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 5 Tahun Penjara
Persidangan Vicky Prasetyo digelar secara virtual di PN Jakata Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020).
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Setelah ditahan atas dugaan penggerebekan yang dilakukan pada Angel Lelga, Rabu (22/7/2020) Vicky Prasetyo pun menjalankan persidangan.
Dilansir dari Wartakotalive, persidangan Vicky Prasetyo itu digelar secara virtual di PN Jakata Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Dalam sidang tersebut, Vicky Prasetyo tidak dihadirkan didalam persidangan hanya saja ia menjalaninya dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Dalam dakwaanya, JPU menganggap tindakan Vicky menggerebek rumah Angel dan disiarkan di media massa adalah perbuatan bersalah.
"Terdakwa secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya dokumentasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik," kata JPU didalam persidangan.
Karena itu, JPU pun menjerat Vikcy Prasetyo dengan pasal berlapis, yakni dijerat pasal dalam UU ITE dan KUHP.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE," ucap JPU.
"Atau kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP. Atau ketiga, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP," tambahnya.
Dengan jeratan pasal tersebut, Vicky Prasetyo kemungkinan terancam hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.
• Kesuksesannya Bikin Iri, Ayu Ting Ting Dapat Kiriman Barang Mistis, Sosok Pelaku Terungkap, Wanita!
• Teka-teki Putus Cinta Jedar & Richard Kyle Akhirnya Terkuak, Erick Ungkap Curhat Adiknya Dia Ngadu

Sebelumnya, ditahannya Vicky Prasetyo ini merupakan puncak dari aksi penggerebakannya terhadap Angel Lelga.
Pasalnya pada Senin (21/11/2018) lalu, Vicky Prasetyo tampak menggerebek Angel Lelga di rumahnya.
Kala itu Angel Lelga terlihat sedang berasama pria yang diketahui merupakan artis laga Fiki Alman.
Tak tanggung-tanggung, Vicky Prasetyo juga membawa media saat melakukan aksinya itu.
Tak tahan dengan sikap Vicky Prasetyo, Angel Lelga akhirnya melaporkan Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2018).
Berkas laporan itu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selayan. Dalam laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut, Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.