Bakal Cair Agustus 2020, Segini Besaran Gaji 13 PNS dan Uang Pensiunan Ternyata Tak Meliputi Tukin
Bakal cair Agustus 2020, Gaji 13 PNS, TNI-Polri, dan pensiunan ternyata tak meliputi Tunjangan Kinerja (Tukin).
SRIPOKU.COM -- Kabar gembira bagi PNS, TNI, Polri, hingga pensuinan, Agustus 2020 mendatang bakal cair Gaji 13, tetapi ternyata tak meliputi Tunjangan Kinerja (Tukin).
Seperti diketahui, Gaji 13 PNS, TNI, Polri dan pensiunan akan dicairkan pada Agustus 2020.
Namun demikian, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pencairan Gaji 13 PNS dan pensiunan kali ini tidak meliputi tunjangan kinerja atau tukin.
"Ya betul (hanya gaji pokok dan tunjangan melekat)," ujar Askolani ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/7/2020).
Dengan demikian, Askolani pun menjelaskan besaran Gaji 13 tahun ini akan sama dengan nilai Tunjangan Hari Raya (THR) yang dicairkan beberapa waktu lalu.
Padahal di tahun-tahun lalu, nilai Gaji 13 lebih besar jika dibandingkan dengan THR.
• Jadi Korban Pencabulan 8 Orang Temannya, Remaja Ini Dicekoki Miras dan Dipaksa Minum Pil
• Tak Terima Disuruh Pakai Masker, Wanita Ini Sengaja Buang AIr Kecil di Lantai Toko
• Pacar Yodi Prabowo Kaget Dengar Sosok D Ada di Sekitar TKP Penemuan Mayat Editor Metro TV
Lalu sebenarnya, berapakah besaran tunjangan kinerja yang didapatkan oleh PNS?
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka) Nomor 20 tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijelaskan, penghitungan tunjangan kinerja PNS ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi jabatan dengan menerapkan prinsip-prinsip adil, onyektif, transparan, dan konsisten.
Penghitungan kinerja perlu didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan penilaian prestasi kerja pegawai serta mempertimbangan kemampuan keuangan negara.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, besaran tunjangan kinerja PNS didasarjan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan.
Untuk penilaian jabatan struktural, kriteria penilaian yang dimasukkan adalah ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi, wewenang kepenueliaan dan manajerial, serta hubungan personal.
Selain itu juga kesulitan dalam pengarahan pekerjaan serta kondisi lain.
Sementara untuk penilaian jabatan fungsional, penilaian meliputi pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan, pedoman kerja, serta kompleksitas tugas.
Berdasarkan faktor tersebut, ada 17 tingkatan jabatan yang masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan yang berbeda dan berjenjang.
Jabatan terendah ditetapkan 190, dan nilai jabatan tertinggo ditetapkan 4.730.
Dalam penghitungan tukin, formulasi yang digunakan adalah mengalikan nilai jabatan dengan indeks besaran rupiah.
Di mana dalam penetapan besaran tunjangan tersebut Menteri Keuangan/pejabat yang berwenang menetapkan indeks sebesar Rp 5.000 untuk setiap nilai jabatan.
Dengan demikian maka jika PNS tersebut berada di tingkat 17 dengan besaran nilai jabatan 4.730 maka tukin yang dikantongi adalah sebesar Rp 23,65 juta.
Sementara, untuk PNS dengan kelas jabatan I dannilai jabatan sebesar 190, maka tunjangan kinerja yang didapatkan Rp 950.000.
Untuk informasi, tahun ini, pemerintah pun telah menyiapkan anggaran untuk pencairan gaji ke-13 sebesar Rp 28,5 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, sebesar Rp 14,6 triliun anggaran tersebut akan berasal dari APBN.
Rinciannya, alokasi untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat sebesar Rp 6,73 triliun.
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan untuk pensiunan ke-13 sebesar Rp 7,86 triliun.
Sisanya, berasal dari APBD untuk pembayaran Gaji 13 ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun.
Pembayaran gaji dan pensiun ke-13 tersebut diwacanakan akan dimulai pada Agustus 2020.
Namun sebelumnya, pemerintah harus merevisi dua regulasi yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019.
"Di dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu atau dua minggu sehingga Agustus kita sudah bisa melaksanakan pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri dan pensiunan," katanya.
Tidak semua PNS Dapat
Ternyata, tidak semua golongan menerima gaji ke-13 PNS dan pensiunan yang rencananya akan dicairkan pada Agustus 2020.
Sri Mulyani rencananya akan mencairkan gaji ke-13 PNS untuk golongan selain eselon 1 dan 2.
Pencarian gaji ke-13 tahun ini mengalami penundaan lantaran pandemi virus corona ( COVID-19).
Bahkan sempat beredar, gaji ke-13 akan dicairkan akhir tahun.
Namun, kabar gembira berembus langsung dari bendahara negara yang memastikan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan Agustus 2020.
"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13 ini, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR (Tunjangan Hari Raya) yang sudah dilakukan pada bulan Mei lalu, yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2, dan pejabat setingkat mereka," ujar Sri di dalam konferensi pers daring, Selasa (21/7).
Artinya, gaji ke-13 di tahun ini hanya akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri yang tidak termasuk ke dalam kategori tersebut.
Rincian per golongan

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Lalu untuk tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.
Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
===========================
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Cair Agustus 2020, Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Tak Meliputi Tunjangan Kinerja, Berapa Besarannya?