Gaji ke-13 PNS Segera Cair Bulan Agustus 2 Golongan Ini Tak Masuk Daftar Penerima, Ini Penjelasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri akan dicairkan pada Agustus 2020.

Editor: adi kurniawan
Gaji ke-13 PNS
Ilustrasi - Gaji ke-13 PNS. 

"Banyak tambahan anggaran yang muncul untuk penanganan Covid, pemberian bansos dan pemulihan ekonomi."

"Sehingga pemerintah lakukan pengelolaan dalam APBN agar betul-betul fokus menangani Covid dan dampaknya terhadap sosial maupun ekonomi," jelas Mulyani.

Untuk gaji ke-13, Sri Mulyani mempertimbangkan pada kwartal ke tiga, yakni sesudah terjadinya Covid-19 dan kemudian dideklarasikan sebagai pandemi.

 

Ilustrasi gaji PNS atau ASN.(Bangkapos.com)
Ilustrasi. (Bangkapos.com) (Bangkapos.com)

Dispar Empat Lawang Bagikan 1500 Masker ke Pelaku Wisata dan UKM, Putus Mata Rantai Covid-19

Istri Mendiang Muslim yang Tewas Diserang Sekelompok OTD di Mushala tak Henti Menangis,Salah Dia Apa

Kejari Banyuasin Ungkap Kasus Korupsi Proyek Pertanian IP200, Tersangka Kini tidak Ditahan

"Kemudian langkah-langkah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang dilakukan di berbagai daerah membuat keseluruhan perekonomian kita dan kegiatan-kegiatan baik dari sisi permintaan, konsumsi masyarakat," tutur Mulyani.

"Konsumsi dari ekspansi, investasi dari perusahaan, semuanya mengalami tekanan yang sangat dalam," imbuhnya.

Menurutnya, kebijakan pemberian gaji ke-13 telah ditampung dalam APBN 2020 yang pelaksanaannya mempertimbangkan situasi.

Mulyani juga berharap gaji ke-13 dapat memberikan stimulus pada perekonomian yang melengkapi paket stimulus yang telah digulirkan.

"Pemerintah menganggap bahwa pelaksanaan untuk gaji ke-13 sama seperti THR."

"Bisa dilakukan untuk menjadi bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan dari masyarakat di dalam melaksanakan kegiatan-kegiatannya terutama dikaitkan dengan tahun ajaran baru," paparnya.

 

"Juga dalam kondisi di mana Covid mungkin meningkatkan beberapa belanja yang dilakukan oleh ASN, TNI, Polri dan pensiunan," kata Mulyani.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Sri Mulyani mengatakan pencairan gaji ke-13 dan pensiunan akan menjadi stimulus.

Khususnya dalam menjaga daya beli atau tingkat konsumsi rumah tangga.

"Sehingga pembayaran gaji ke-13 ini, sekarang dilaksanakan sebagai bagian dari stimulus perekonomian kita," ujarnya.

Adapun anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 ini adalah sebesar Rp 28,5 triliun.

Jumlah tersebut, bersumber dari APBN sebesar Rp 14,6 triliun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,89 triliun.

Secara rinci, alokasi APBN untuk ASN pusat terbagi menjadi dua, yaitu dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan dana pensiun.

Untuk dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, alokasinya adalah Rp 6,73 triliun, sedangkan untuk dana pensiun anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved