Lupakan Dulu Gaji ke-13, Menpan RB Tjahjo Kumolo Bikin Plong PNS! Baca Isinya, Berlaku 13 Juli
Kabar gembira buat ASN atau Aparatur Sipil Negara alias Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Juga kabar gembira buat PPPK.
Lupakan Dulu Gaji ke-13, Menteri PAN-RB Bikin Plong PNS! Baca Isinya, Berlaku 13 Juli
SRIPOKU.COM -- Sejenak lupakan dulu Gaji ke-13, ada kabar baik khususnya bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) atau Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).
Isi surat edaran Menpan RB Tjahjo Kumolo ini membuat sedikit lega di tengah situasi sulit akibat pandemi virus corona. Apa isinya? Lihat saja, yang pasti mulai berlaku 13 Juli 2020.
Surat edaran ini tentu saja membuat PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK akan sedikit lega.
Hal tersebut menyusul keluarnya Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.
• Awas Tertipu, Berikut Harga Helm Sepeda Juli 2020 Berbagai Merek, Mulai Dari Rp 148.000 - Rp 978.000
• Jadwal Pertandingan Liga Inggris, Ada Liverpool vs Chelsea, Tottenham vs Leicester Live di Mola TV
• Deretan Artis Yang Pernah Terlibat Kasus Prostirusi, Bayaran Rp 20 Juta Hingga Rp 85 Juta

"Mulai 13 Juli 2020, ASN baik PNS maupun PPPK bisa melakukan perjalanan dinas.
Tentunya dengan memerhatikan persyaratan yang tertuang dalam SE Nomor 64 tahun 2020," jelas MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam SE-nya tertanggal 13 Juli 2020.
Mengutip dari menpan.go.id, dalam tatanan normal baru, Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melakukan tugas kedinasan ke luar daerah sepanjang memenuhi beberapa persyaratan tertentu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.
Dalam SE tersebut diatur beberapa persyaratan bagi ASN yang akan melakukan tugas perjalanan dinas antara lain memperhatikan status penyebaran Covid-19 di daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi risiko Covid-19 yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
ASN juga diharuskan memiliki Surat Tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor.
Dalam pelaksanaan perjalanan dinas, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk memastikan agar penugasan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas kepada ASN dilakukan secara selektif, akuntabel, serta penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya.
Selain status penyebaran Covid-19, perlu diperhatikan juga peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan dinas terkait pembatasan keluar/masuk orang.
Untuk kriteria dan persyaratan perjalanan mengacu pada SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 9/2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dari Menteri Kesehatan.
PPK juga diminta untuk memastikan ASN mematuhi SE Menteri PAN-RB ini.