Tahanan Kabur Polsek Sukarami

BREAKING NEWS : 3 Orang Anggota Keluarga Tahanan Kabur di Polsek Sukarami Ditetapkan Tersangka

Polrestabes Palembang menetapkan tiga orang anggota keluarga dari tahanan yang kabur dari Kepolisian Sektor (Polsek) Sukarami sebagai tersangka.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadi 

"Saat istrinya membesuk, ia menaruh gergaji besi di bawah nasi sehingga bisa masuk.

Selanjutnya dengan menggunakan gergaji besi pelaku keluar atau kabur," katanya.

Selain kedua pelaku Madon dan M Naufal Syakir (24) kasus 365 KUHP atas pencurian dengan kekerasan, tiga pelaku dari luar yang terlibat juga diamankan.

"Tiga orang luar yang terlibat perannya dari membantu membelikan gergaji besi, lalu memasukan gergaji dan menjemput pelaku yang kabur, dari Polsek Sukarame" bebernya.

Sepi Tawaran Akting, Artis Ini Beralih Jadi Sopir Taksi, Ngaku Sehari Bisa Raup Rp 1 Juta

 

PLN Promo Tambah Daya Super Wow untuk Pelanggan Rumah Tangga, Hanya Rp 170.845, Begini Caranya

Tiga tahanan lagi yang buron, yakni tersangka Asril bin Johan (36), kasus narkoba, warga Jalan Macan Lindungan, RT 06, Kelurahan Bukit Baru, Palembang.

Pelaku Hidayat Saleh (34), kasus curat, warga Jalan Lunjuk Jaya, Gang Tanjung, Kelurahan Lorok Pakjo, IB I Palembang.

Terakhir pelaku Johan bin Ali Resap (36), kasus narkoba, warga Jalan Mawar I, Desa Jerati, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu masih diburu tim gabungan Polsek Sukarami dan Jatanras Polda Sumsel.

“Kita ingatkan untuk tiga pelaku lagi, segera menyerahkan diri saja.

Kalau tidak kooperatif maka kita tindak tegas,” tegasnya. Kombes Pol Anom.

Ia memastikan kejadian ini sudah terencana mulai dengan membawa gergaji, lalu pelaku ada upaya akan apa yang dilakukan hingga melarikan diri.

"Pelarian ini sudah terencana, apalagi kita kita melihat kapasitas di Polsek Sukarami saat ini overload, sehingga menimbulkan niat untuk melarikan diri seperti yang terjadi tersebut," tutupnya.

Sesengguk Tangis Nikita Mirzani Seusai Hakim Memvonis 6 Bulan Penjara saat Dinyatakan Bersalah

 

Cara Membaca Surat Al Qoriah oleh Muzammil Hasballah dalam Bahasa Arab, Latin, Arti & Keutamaannya

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved