Bandar 49 Kg Narkoba Hingga 2 Kurirnya Divonis Hukuman Mati di Persidangan Masih Misterius
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman berbeda terhadap tiga kurir narkotika, dua divonis mati dan satu penjara seumur hidup.
"Barang bukti yang diamankan dari perkara ini seberat 49 kg narkotika yang terdiri dari sabu dan pil ekstasi.
Sebanyak 20 kg diperuntukkan untuk di Palembang yang rencananya akan diterima oleh terdakwa Juanda yang sudah divonis seumur hidup.
Sedangkan 29 kilo lagi diperuntukan bagi seseorang yang belum diketahui identitasnya di Kabupaten PALI," ujar Imam.
Terkait hukuman berbeda yang diberikan, Imam mengatakan hal tersebut telah dipertimbangkan sesuai peran dari dari tiga terdakwa tersebut dalam melancarkan aksi jahatnya.
"Pada saat dipancing, terdakwa Juanda belum menerima barangnya (narkoba). Jadi ketika ditangkap, dia baru akan menerima. Sehingga menurut pertimbangan kita, tidak bisa ditotalkan 49 kg itu untuk Juanda. Itulah kenapa dia kami tuntut seumur hidup penjara.
Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Juni dan Riyanto terbukti membawa 49 kg dan dituntut hukuman mati.
Alhamdulillah putusan hakim atas perkara ini semuanya sama dengan tuntutan JPU," ujarnya.
Dikatakan Imam, hingga akhir persidangan tidak berhasil diungkap siapa bandar dari perkara ini.
"Untuk penerima barang di Kabupaten PALI juga putus, alias tidak berhasil diungkap karena aparat mempertimbangkan kondisi geografis dan waktu.
Ditakutkan, kalau juga dilakukan pengejaran ke PALI, maka yang di Palembang bisa lepas. Sedangkan akses untuk melakukan penangkapan di Palembang lebih mudah," ujar dia.
• Rem Blong dan Nyaris Tabrak Mobil Pribadi, Truk Ini Tabrak Taman Jalan Letjen Harun Sohar Palembang
Diketahui, ketiga terdakwa berhasil diamankan petugas BNNP Sumsel pada Rabu, (11/12/ 2019) lalu.
Saat itu terdakwa Juni dan terdakwa Riyanto sampai di Betung Kabupaten Banyuasin dengan membawa puluhan paket narkotika.
Saat itu mobil yang dikendarai kedua terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang berpakaian sipil yang mengaku dari BNNP Sumsel dan melakukan penangkapan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan lima buah tas berisi ribuan pil ekstasi dan berkilo-kilo sabu.
Kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap terdakwa Juanda.