Bandar 49 Kg Narkoba Hingga 2 Kurirnya Divonis Hukuman Mati di Persidangan Masih Misterius

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman berbeda terhadap tiga kurir narkotika, dua divonis mati dan satu penjara seumur hidup.

Editor: Refly Permana
ISTIMEWA
Ilustrasi hukuman mati 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman berbeda terhadap tiga kurir narkotika dengan barang bukti sabu dan pil ekstasi seberat 49 kilogram.

Terdakwa Juni Muldianto alias Joni (30) dan Riyanto alias Rian (29) yang termasuk dalam satu berkas perkara, divonis hukuman mati.

Sedangkan terdakwa Juanda (27), terdakwa dengan berkas terpisah, divonis seumur hidup penjara.

Gas Elpiji 3 Kg Langka di Pagaralam, Pemkot Gelar Operasi Pasar dengan Menggandeng Agen Gas

"Perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dalam pasal 144 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Juni Muldianto dan Riyanto dijatuhi hukuman mati, sedangkan terdakwa Juanda seumur hidup penjara," ujar Ketua majelis hakim, Abu Hanifah, dalam sidang yang digelar secara virtual, Kamis (16/7/2020).

Majelis hakim menilai hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

"Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan, tidak ada," tegas hakim.

Ditemui usai persidangan, Eka Sulastri Penasihat Hukum para terdakwa dari Posbankum PN Palembang, mengaku sangat menyayangkan putusan tersebut.

Keluarga Berharap Pembunuh Ehwani Warga Lahat Dihukum Mati, Pengacara: Kami Akan Kawal Hingga Vonis!

"Hal yang kami sayangkan adalah kenapa selalu kurir atau perantara yang mendapat hukuman berat, sedangkan para bandar selalu berlenggang saja dan berstatus DPO," ujarnya.

Apalagi, berdasarkan keterangan para terdakwa di dalam persidangan, ketiganya mengaku belum mendapat upah sebesar Rp 20 juta yang dijanjikan oleh bandar.

Para terdakwa juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba.

Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum akan berkoordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Bandarnya juga tidak terungkap dalam persidangan. Mereka (para terdakwa) mengaku lupa siapa bandarnya," ujar Eka.

Diketahui vonis yang dijatuhkan terhadap ketiga terdakwa sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel dalam sidang beberapa pekan lalu.

Gugus Tugas Benarkan Wabup OKU Selatan Positif Covid-19, Sempat Lakukan Perjalanan ke Palembang

JPU Kejati Sumsel, Imam Murtadlo mengatakan, ketiga terdakwa terlibat jaringan pengedar narkoba asal Pekanbaru Riau.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved