Tata Cara Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Pada Masa Pandemi Dari Kemenag

Komisi Fatwa Mejalis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah

Editor: adi kurniawan
Humas Pemprov Sumsel
Gubernur Sumsel Herman Deru saat sholat Idul Adha 1440 H 

- Jemaah dalam kondisi sehat

- Membawa sajadah atau alas shalat masing-masing

- Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan

- Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer

- Menghindari kontak fisik, seperti ebrsalaman atau berpelukan

- Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter

- Menghimbau untuk tidak mengikuti Shalat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19.

Selain harus mematuhi aturan dari protokol kesehatan, bagi seluruh umat muslim yang hendak berkurban harus melaksanakan penyembelihan hewan kurban sesuai syariat dan protokol kesehatan.

Dikutip dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE. 18 Tahun 2020, Penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memnuhi persyaratan sebagai berikut:

A. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:

- Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan.

- Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.

- Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging.

- Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

B. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved