Tagih Utang ke Ibu Kombes Via Instagram, Wanita Ini Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Ceritanya!

Pasalnya, isi unggahannya ternyata tagihan utang kepada Fitriani Manurung yang disebut istri Kombes Ilsarudin dan informasinya bertugas di Mabes Polri

Editor: Welly Hadinata
Kompas.com
Terdakwa Febi Nur Amelia dituntut dua tahun penjara pada persidangan yang digelar di PN Medan, sidang diketuai majelis hakim Sri Wahyuni dan Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan, Selasa (14/7/2020)(KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI) 

Febi ditudingnya sudah berkali-kali memposting di Instagram bahwa Fitriani berutang. Bahkan postingannya disertai dengan kata-kata yang tidak baik sehingga membuat Fitriani malu. 

“Beliau sudah mencemarkan nama baik saya. Saya malu, nama baik saya sudah tercemar makanya saya laporkan ke pihak yang berwajib,” katanya lagi.

Laporan polisi tersebut, lanjut Fitriani, sudah melewati proses panjang untuk membuktikan bahwa perbuatan Febi memposting keterangan foto di History Istragam miliknya telah menghina dan mencemarkan nama baik.

Dugaan penghinaan itu didukung keterangan ahli ITE dan bahasa.

"Ada berita di media bahwa saya memblokir Instagram sehingga dia tidak bisa DM saya. Logikanya, kalau dia saya blokir, bisa gak dia nge-tag saya, kan? Nggak bisa. Kan, dia nge-tag saya, nama saya jelas Fitri Bakhtiar. Kalau Instagram diblokir, jangankan nge-tag, nyari nama aja nggak bisa. Makanya kalau ngomong itu harus dengan fakta, buktinya," kata Fitriani.

"Makanya saya bingung, kok, berita saya panjang lebar tapi didengarkan sepihak. Kasihan orang-orang yang tidak paham masalahnya jadi ikut berdosa menghujat saya. Banyak lho, saya dihujat di Instagram. Tapi saya tarik lagi kembali, semua ini terjadi karena izin Allah. Kalau Allah tidak mengizinkan berita ini tersebar, kan gak mungkin tersebar, gitu kan," sambung dia.

Dituntut dua tahun

Agenda persidangan kasus ini lebih banyak ditunda karena kendala menghadirkan beberapa saksi, seperti Kombes Ilsarudin yang berada di Jakarta.

Ditambah lagi masa pandemi Covid-19 yang membatasi akses dan jam kerja. Namun akhirnya, Selasa (14/7/2020), sidang memasuki agenda penuntutan. 

Jaksa Randi Tambunan menuntut Febi dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Menuntut terdakwa Febi Nur Amelia dengan hukuman pidana dua tahun penjara," kata Randy.

Febi yang dimintai hakim tanggapannya atas tuntutan jaksa mengatakan akan menjawabnya dalam nota pembelaan. Sidang ditutup dan dibuka kembali pada 28 Juli 2020 dengan agenda pledoi. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Febi, Tagih Utang ke "Ibu Kombes" Via Instagram hingga Dituntut 2 Tahun Penjara", https://regional.kompas.com/read/2020/07/15/10093481/cerita-febi-tagih-utang-ke-ibu-kombes-via-instagram-hingga-dituntut-2-tahun?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved