Berita Palembang
Pengakuan Pelaku Bobol Rumah di Palembang Saat Ditangkap, Saya Bukan Otaknya Terpengaruh oleh Teman
Syaiful (30) ditangkap usai mencuri disalah satu rumah kosong milik warga Jalan Semangka Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB 2 Palembang, Sumatera Selatan.
Editor:
Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Bayazir Al Rayhan
Kapolsek IB 2, Kompol Dudi Novery tengah mengintrogasi pelaku Syaiful di Polsek IB 2 Palembang, Selasa (14/7/2020)
"Tersangka ini masuk sebanyak tiga orang, kita amankan baru satu orang.
Dari pengakuannya sudah melakukan aksi pencurian ini sudah dua kali ditempat yang sama," kata Dudi Novery.
• Pernikahan Kedua Raffi Ahmad Dibongkar Billy Syahputra, Nagita Histeris, Marah Nekat Lempar Bantal
• BUNGKER Ini Diklaim Bangunan Anti Kiamat, Super Mewah dan Hanya Ada Satu di Dunia, Ini Penampakannya
Akibat kejadian tersebut, pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu, dua pelaku lainnya yang belum ditangkap masih dalam pengejaran pihak kepolisian.