Berita Lubuklinggau
Tergiur Untung Besar, Tukang Ojek di Lubuklinggau Banting Setir Jual Ganja
Kali ini dua laki-laki berprofesi sebagai tukang ojek dan buruh bangunan ditangkap Satresnarkoba Polres.
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU -- Peredaran narkoba di Kota Lubuklinggau seperti tak ada habisnya.
Kali ini dua laki-laki berprofesi sebagai tukang ojek dan buruh bangunan ditangkap Satresnarkoba Polres.
Kedua pelaku yakni Reja alias Lija (37 tahun) dan Anwar Sanusi (38 tahun) warga Jln Depati Said No. 5 A RT. 06 dan warga Jalan Ulak Lebar, Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.
Kedua tersangka ditangkap di perbatasan provinsi Bengkulu dan Lubuklinggau tepatnya Jalan Garuda Kelurahan Watas, Kecamatan Lubuklinggau Barat I sepulang membeli ganja di Desa Kepala Curup.
• Video Kabar Marbot Masjid di Palembang Gagalkan Pencurian, Banyak Dikunjungi Warga hingga Pejabat
• Detik-detik Dua Kakak Beradik Terseret Ombak Saat Selfie, Adik Selamat, Tim SAR Sisiri Pantai
Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti tiga bungkus narkotika jenis ganja dengan masing-masing bungkus berisi, 370 gram, 670 gram, dan 0.70 gram dengan berat keseluruhan 1.110 gram atau 1,1 Kg
Dihadapan polisi tersangka Lija mengaku baru pertama kali membeli ganja dari wilayah Kepala Curup.
Iming-iming besarnya keuntungan berbisnis ganja membuatnya tergiur terjun menjadi pengedar.
"Ganja seberat 1,1 Kg itu saya beli seharga Rp. 2,5 juta. Dengan harapan keuntungannya nanti dapat uang Rp 500 ribu," kata Lija, Senin (13/7/2020).
• Prof Yuwono Usulkan Rapid Test Ditiadakan, Kecuali Untuk Antigen, Begini Penjelasannya
• Dijamin Anti Gagal Ini Resep Pempek Kulit Garing Khas Palembang, Cocok Disantap Saat Santai di Rumah
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa saat melakukan pers rilis menyampaikan penangkapan kepada tersangka dilakukan anak buahnya pada hari Kamis ( 09/7/ 2020) lalu sekira pukul 21.30 WIB.
"Keduanya ditangkap di Jalan Garuda Kelurahan Watas Kecamatan Lubuk Linggau Barat I saat pulang membeli ganja dari wilayah Kepala Curup," ujarnya.
Ia mengungkapkan, penangkapan bermula, karena adanya informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka akan membawa narkotika jenis ganja dari daerah Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menuju Lubuklinggau.
"Informasinya ganja itu akan dibawa dan diedarkan ke Kota Lubuklinggau, kemudian personel Sat Res Narkoba kita dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba mengatur strategi untuk melakukan penangkapan terhadap keduanya," terangnya.
Kemudian sekira pukul 21.30 WIB kendaraan roda dua tersangka melintas dari daerah perbatasan Curup menuju Lubuklinggau, selanjutnya personel Sat Res Narkoba langsung melakukan pencegatan.
• Terapkan Protokol Kesehatan, Bioskop di Palembang Dibuka 29 Juli 2020
• Bioskop Buka Akhir Juli 2020, CGV SoMa Palembang Buka 29 Juli, Ikuti Protokol Kenormalan Baru
"Setelah dilakukan penggeledahan di bawah jok motor kedua tersangka ditemukan barang bukti tiga bungkus ganja.
Hasil interograsi keduanya mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut didapat dari saudara Jum warga Kepala Curup," paparnya.