Pendapatan PNS Berkurang Pada Masa Pandemi, Sejumlah PNS Mengeluh dan Kewalahan
Bagi sebagian Pegawai Negeri Sipil ( PNS), pandemi Virus Corona ( Covid-19) membuat pendapatan bulanan terdampak cukup signifikan.
SRIPOKU.COM -- Bagi sebagian Pegawai Negeri Sipil ( PNS), pandemi Virus Corona ( Covid-19) membuat pendapatan bulanan terdampak cukup signifikan.
Kondisi ini mendorong sebagian ASN terpaksa mulai berhemat.
Seorang PNS di Kementerian ESDM yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sejak pandemi Virus Corona, kantornya tak lagi menyelenggarakan perjalanan dinas untuk para pegawai.
"Kalau terdampak iya pasti, tapi signifikan atau tidaknya relatif. Karena selama corona ini tidak ada lagi yang namanya perjalanan dinas, ini kan cukup berarti buat para PNS," kata dia kepada Kompas.com, Senin (13/7/2020).
Menurut dia, pendapatan di luar gaji dan tunjangan seperti perjalanan dinas nilainya cukup signifikan.
Tak ada lagi tugas ke luar kota, tentu jadi pukulan berat bagi mereka yang memiliki pengeluaran bulanan yang besar.
"Nah masalahnya corona ini tidak diprediksi, tiba-tiba ada corona, semua perjalanan dinas dihilangkan. Jadi selama ini, saya sendiri hanya menerima gaji dan tunjangan," ujar dia.
"Paling terdampak tentu mereka yang punya cicilan atau kebutuhan seperti biaya sekolah anak. Banyak yang ambil kredit saat sebelum ada corona, jadi penghasilan di luar gaji dan tunjangan itu cukup berarti buat pengeluaran-pengeluaran tersebut," tambah dia.
• Meski Bunuh Diri, Polisi Tetap Periksa Penjaga Tahanan Predator Anak Asal Prancis, Ini Hasilnya
• Kabar Gembira Bagi Korban Kebakaran di Karang Anyar Palembang Ada Bantuan Stimulan Bangun Rumah
• Polisi Bongkar Identitas Pria Hidung Belang Pengguna Jasa Prostitus Artis FTV HH

Ia mengatakan, tak adanya perjalanan dinas PNS secara tidak langsung juga membuat sektor lain terdampak.
Karena selama ini, banyak roda ekonomi di daerah juga digerakkan oleh belanja pemerintah.
"Kalau tidak ada perjalanan dinas PNS, ekonomi juga kan lesu. Misalnya saat kita di luar kota, kita kan pasti beli makan di rumah makan.
Kemudian saya sendiri setiap ke luar kota, pasti beli oleh-oleh, jualan mereka kan jadi sepi," kata dia lagi.
Sementara itu, Rahman, PNS di Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkapkan, pendapatan dari dinas ke luar kota memang turun drastis sejak adanya Covid-19.
"Turun drastis kalau dari perdinas. Kalau saya sendiri sejauh ini masih cukup dari gaji dan tukin, karena belum ada pengeluaran lain seperti cicilan," ucap Rahman.
Gaji dan tunjangan PNS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sekilas gaji PNS tersebut bisa dibilang tak jauh berbeda dengan pegawai swasta. Bahkan jika dibandingkan masa kerja, gaji pegawai swasta terkadang jauh lebih tinggi ketimbang gaji yang diterima abdi negara.
Kendati demikian, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya baik pelaksana maupun fungsional.
Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja (tukin), dan sebagainya.
Selain itu yang perlu diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji.
Tiadakan penerimaan CPNS
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, menegaskan kalau tahun ini pemerintah tidak akan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2020 (CPNS 2020).
"Karena (tahapan) ujian wawancara dan lain-lain ditunda karena Covid-19. Keputusan untuk (ujian penerimaan CPNS) 2021 belum ada. Masih proses," kata Tjahjo dalam keterangannya.
Selain itu, pemerintah juga sementara waktu meniadakan penerimaan peserta didik di sekolah-sekolah kedinasan.
Kendati demikian, lanjut dia, ada sekolah kedinasan yang mendapat pengecualian seperti Akmil, Akpol, dan sekolah kedinasan BIN.
(Kompas.com/ Muhammad Idris/ Muhammad Idris)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keluhan Sebagian PNS, Pendapatan Berkurang Saat Covid-19"
BACA JUGA: Tribunnewsmaker.com dengan judul Keluhan Sebagian PNS yang merasa Pendapatan Bulanannya Terdampak karena Pandemi Virus Corona