6 Fatwa Baru MUI Soal Sholat Idul Adha & Kurban, Tegaskan Kurban Tak Bisa Diganti Uang, Ini Hukumnya
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah
SRIPOKU.COM -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19.
Dalam fatwa tersebut MUI menetapkan bahwa ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah yang dilakukan dengan penyembelihan hewan ternak. MUI melarang kurban diganti dengan uang dan barang lain.
"Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah," tulis Fatwa MUI yang diterima Tribunnews.com, Jumat (10/7/2020).
Dalam fatwa itu juga mengatur tata cara penyembelihan hewan kurban yang sesuai dengan protokol kesehatan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan," sebut fatwa tersebut.
• Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 1441 H
• Video: Pertajam Lini Depan, Tim Muba Babel United Masih Incar Dua Pemain Liga 1
• Tata Cara Lengap Sholat Idul Adha 1441 H, Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat 21 Juli
Berikut Fatwa MUI soal Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19 selengkapnya:
1. Shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan ( syi’ar min sya’air al-Islam).
2. Pelaksanaan shalat Idul Adha saat wabah Covid-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI:
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemi Covid-19;
Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19;
Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.
3. Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak.
4. Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah.
5. Ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban.
6. Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, yaitu:
• Pertajam Lini Depan, Muba Babel United Bidik Dua Pemain Liga 1 Indonesia
• Pakai Skenario Ini, Real Madrin Digadang Bisa Jadi Juara Liga Spanyol Senin Malam
• Pakai Skenario Ini, Real Madrin Digadang Bisa Jadi Juara Liga Spanyol Senin Malam