Dua Orang Pilot Maskapai Plat Merah Ditangkap Polisi Karena Kasus Sabu
Sebanyak tiga pilot yang ditangkap karena sabu berasal dari maskapai penerbangan swasta dan plat merah.
SRIPOKU.COM -- Kasus narkoba khususnya sabu kembali diamankan polisi, kali ini tiga orang pilot ditangkat karena kasus peyalahgunaan narkoba.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan, tiga pilot yang ditangkap karena sabu berasal dari maskapai plat merah dan swasta.
“Yang ditangkap empat orang."
"Satu orang karyawan swasta, tiga pilot maskapai berbeda, dua pilot plat merah, satu swasta,” kata Budi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Budi mengatakan, empat orang ditangkap di rumah masing-masing.
• Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Dari BMKG 11 Juli 2020: Waspada Hujan Lebat Disertai Angin & Petir
• Kronologi Pembunuhan & Pemerkosaan Bocah 5 Tahun, Demi Beli Sosis & Kopi Susu, Baru Nikah 2 Minggu
• HATI-HATI, Segera Hapus 11 Aplikasi Ini Jika Ada di Ponsel Android Anda Ini Bahayanya Jika Dibiarkan
“Mereka saling mengenal. Ada yang terakhir yang baru landing, kami tangkap. Dari landing, kami amankan di kediamannya,” ujarnya.
Budi mengatakan, para pelaku membeli sabu dari tersangka berinisial S. Kemudian, satu pilot memberikan kepada dua rekan pilot lainnya.
“Pakainya enggak bareng-bareng. Mungkin sebelumnya pakai bareng tapi yang lain dipakai untuk di rumahnya atau di tempat lain,” ujarnya.
Lebih lanjut Polres Metro Jakarta Selatan telah berkoordinasi dengan pihak maskapai terkait pilotnya yang kepada polisi mengaku sudah lama menggunakan sabu-sabu.
“Macam-macam (berapa lama) ada yang bilang sudah 3 tahun ada yang 4 tahun. Ini Kita masih pendalaman awal. Kita akan tetap cek keterlibatannya seperti apa, memakai berapa lama,” ujarnya.
Sebelumnya, unit Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap empat orang pemakai sabu-sabu berinisial S, IP, DC, dan Dsk di Cipondoh, Jakarta, pada Senin (6/7/2020) pukul 18.00 WIB.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat total 4 gram, satu paket sabu 0,96 gram, alat hisap, timbangan, korek, dan plastik klip.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, empat pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 sub 112 sub 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku diancam dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
==========================
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/10/19140401/3-pilot-ditangkap-karena-kasus-sabu-2-orang-dari-maskapai-pelat-merah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/kodee-7.jpg)