Tak Kunjung Pulang ke Indonesia, Ternyata Shin Tae-yong Terhalang Aturan Ini Dari Pemerintah RI
Gatot juga menerangkan bahwa dengan adanya aturan tersebut bukan berarti Shin Tae-yong tidak punya kesempatan untuk datang ke Indonesia.
SRIPOKU.COM -- Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, tidak bisa langsung datang ke Indonesia untuk kembali melatih tim Garuda.
Shin Tae-yong sedang berada di Korea Selatan sejak April lalu setelah pandemi Covid-19 merebak di Indonesia.
Dengan posisinya yang berada Korsel, Shin Tae-yong hanya bisa memantau latihan tim secara virtual.
Kini Shin Tae-yong sudah diinstruksikan oleh PSSI untuk segera datang ke Indonesia dan kembali melanjutkan tugasnya di lapangan.
Namun, pelatih berusia 51 tahun itu ternyata tidak bisa langsung datang ke Indonesia.
Sebab, ada peraturan Kementerian HAM pasal 11 yang melarang warga negara asing untuk datang ke Indonesia akibat Covid-19.
Larangan tersebut berlaku sejak 2 April hingga ada informasi lebih lanjut.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Gatot S Dewa Broto.
• Panduan Niat & Tata Cara Sholat Jenazah untuk Perempuan dan Laki-laki, Lengkap Doa serta Keutamaan
• Sempat Menghilang Setelah Ungkap Keinginannya Lelang Keperawanan, Begini Kabar Terbaru Sarah Keihl
• 9 Fakta Indra Priawan Calon Suami Nikita Willy, Bukan Orang Sembarang, Ini Sumber Penghasilannya!
"Jadi kemarin saya tanya ke Pak Iwan Budianto (Wakil Ketua Umum) apa Shin Tae-yong terganjal peraturan Kementerian HAM," kata Gatot kepada awak media termasuk BolaSport.com.
"Pak Iwan Budianto ternyata belum tahu tentang peraturan itu,”
Meski demikian, Gatot juga menerangkan bahwa dengan adanya aturan tersebut bukan berarti Shin Tae-yong tidak punya kesempatan untuk datang ke Indonesia.
Diutarakan Gatot, Shin Tae-yong dapat didatangkan ke Indonesia lewat bantuan Kemenpora.
Kemungkinan tersebut tertuang dalam aturan pasal 6 Kementerian Hukum dan HAM.
Nantinya, PSSI tinggal mengirimkan surat kepada Kemenpora mengenai bantuan untuk mendatangkan Shin Tae-yong yang kemudian akan dikoordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM.
“Ya kalau seandainya terhalang, Kemenpora bisa membantu dengan senang hati,” kata Gatot.