Shin Tae-yong Terganjal Peraturan Kementerian HAM Masuk ke Indonesia
Terkait belum datangnya Shin Tae-yong, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Gatot S Dewa Broto, juga sedikit memberikan
SRIPOKU.COM - Manajer dan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, juga belum datang ke Tanah Air untuk bertemu PSSI.
Padahal PSSI menargetkan Shin Tae-yong agar bisa datang ke Indonesia pada pekan kedua Juli 2020.
Tujuannya untuk membicarakan timnas U-19 Indonesia yang akan berlaga di Piala Asia U-19 2020 pada 14-31 Oktober mendatang di Uzbekistan.
Lantas apa yang membuat Shin Tae-yong belum juga datang ke Indonesia.
• Shin Tae-yong Ditudingkan Singkirkan Danurwindo Dari Kursi Direktur Teknik, Ini Kata PSSI
• Valentino Rossi Dikabarkan Tetap Membalap di MotoGP Hingga Dua Tahun Lagi
• Walau Deontay Wilder Punya Bogem Maut, Mike Tyson Masih Jadi Pilihan
Terkait belum datangnya Shin Tae-yong, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Gatot S Dewa Broto, juga sedikit memberikan komentarnya.
Gatot mengatakan ia sempat menanyakan ke PSSI apakah Shin Tae-yong terganjal peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) karena sampai saat ini belum datang juga.
Menurut Gatot, ada peraturan Kementerian HAM pasal 11 larangan warga negara asing untuk datang ke Indonesia akibat Covid-19.
Larangan tersebut berlaku sejak 2 April sampai pemberitahuan lebih lanjut.
“Jadi kemarin saya tanya ke Pak Iwan Budianto (Wakil Ketua Umum) apa Shin Tae-yong terganjal peraturan Kementerian HAM.
Pak Iwan Budianto ternyata belum tahu tentang peraturan itu,” kata Gatot kepada awak media termasuk BolaSport.com.
Gatot melanjutkan, Kemenpora bisa saja membantu PSSI untuk membawa Shin Tae-yong ke Indonesia.
Itu terlampir dari pasal 6 Kementerian HAM.
Syaratnya PSSI harus membuat surat ke Kemenpora untuk membantu membawa Shin Tae-yong ke Indonesia.
Kemenpora nantinya akan berkoordinasi dengan Kementerian HAM.
“Ya kalau seandainya terhalang, Kemenpora bisa membantu dengan senang hati,” kata Gatot.
“Karena saya sampaikan ke Pak Iwan Budianto ada peraturan pasal 6 yang dimana Kementerian lainnya bisa membantu asalkan ada permintaan dari PSSI,” ucap Gatot menambahkan.
Sejauh ini PSSI belum menghubungi Kemenpora untuk membawa Shin Tae-yong dan ofisial pelatih lainnya ke Indonesia.
“Belum menghubungi, cuma kemarin memang saya kasih tahu saja tentang peraturan itu.”
“Saya juga komunikasi dengan Deputi 1 Gugus Tugas apakah peraturan itu masih valid, dia bilang masih. Jadi kami bisa membantu PSSI,” tutup Gatot.
Seperti diketahui, Shin Tae-yong dan asisten pelatih lainnya tengah berada di Korea Selatan sejak 3 April 2020.
Mantan pelatih timnas Korea Selatan itu memutuskan pulang kampung karena tidak ada lagi agenda timnas Indonesia akibat Covid-19.