Berita Muba
Seorang Pria Beristri di Muba Ditusuk Wanita Selingkuhannya, Berawal dari Chatingan Mesra
Sangmal Wirawan (28) terpaksa harus dilarikan ke RSUD Sekayu akibat mengalami luka robek di bagian kaki sebelah kanan dan harus menjalani operasi.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
Laporan Wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni
SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Sangmal Wirawan (28) terpaksa harus dilarikan ke RSUD Sekayu akibat mengalami luka robek di bagian kaki sebelah kanan dan harus menjalani operasi.
Hal ini dikarenakan luka tusukan yang dilakukan oleh pelaku yang tak lain wanita simpanannya sendiri.
Peristiwa penusukan tersebut terjadi pada Kamis (2/7/2020) sekira pukul 10.30 WIB tepatnya di kontrakan jalan baru belakang Terminal Randik kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.
• Rayakan Ulang Tahun yang ke-71 Sosok Desainer Vera Wang Masih Segar Layaknya Anak Muda, Ini Tipsnya
• Download Lagu MP3 Perlahan-Guyon Waton Versi Akustik, Lengkap dengan Liriknya
Pelaku bernama Fitriani (25) warga Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.
Korban sendiri diketahui merupakan pria yang telah beristri.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik. melaluibKasat Reskrim Polres Muba, AKP Deli Haris, SH MH mengatakan pelaku langsung diamankan di Mapolres Muba guna proses penyidikan selanjutnya selang beberapa jam setelah kejadian penusukan.
• PSSI Akui Keseriusan Pemda Sumsel Luar Biasa, Kesiapan Jakabaring Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20
• Tranding di Youtube, Rilis Lagu Kepastian Aurelie Hermansyah Unggah di Akun Media Instagram
"Saat ini, pelaku masih dalam penyidikan kita di unit PPA, kita amankan setelah mendapat laporan dari korban," ujarnya.
Sementara itu dari hasil interograsi, saat itu pelaku sedang memasak di dapur dan hendak dihidangkan.
Korban pun berkomunikasi dengan pelaku mengenai Chattingan dengan seseorang dan membuat korban cemburu.
• Bawaslu Ogan Ilir Atensi Netralitas ASN, Sampai Like Postingan Calon Dilarang
• Video : MAHAR Sandal Jepit dan Segelas Air Putih, Pria Ini Nikahi Kekasihnya
Kesalahpahaman pun terjadi sehingga pelaku dengan spontan menusukkan pisau yang ada di dekatnya ke arah korban.
"Tak membutuhkan waktu lama, akhirnya pelaku dapat diamankan dari kontrakannya dan sebilah pisau juga turut diamankan.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana," jelasnya.