Breaking News

Virus Corona di Sumsel

Buya Menjawab: Boleh Sholat Jumat dan Corona Berakhir saat Bintang Tsurayya Terbit Pekan Kedua Juni

"Jika Bintang (Najm) naik, maka diangkatlah penyakit/virus dari penduduk seluruh negeri” (HR. at-Thabrani)

Editor: Hendra Kusuma
Sriwijaya Post
Buya Menjawab: Boleh Sholat Jumat dan Corona Berakhir saat Bintang Tsurayya Terbit Pekan Kedua Juni 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Masjid Belum Gelar Sholat Jumat apakah hukumnya, berdosa atau tidak? apa hukumnya masih uzur karena Covid-19 diungkapkan dalam Buya Menjawab dalam rubrik koran Sriwijaya Post.

Rubri Buya Menjawab yang diasuh Buya Drs H Syarifuddin Yakub MHI ini, mendapatkan pertanyaan yang cukup menggelitik, terutama soal bolehkan Sholat Jumat atau tidak Sholat Jumat karena pandemi Covid-19.

Selain itu, kapan Covid-19 ini berakhir? mengingat kini sudah memasuki era new normal.

Maka itu, Buya Drs H Syarifuddin Yakub MHI pun menjawab berdasarkan prediksi dan kemunculan Bintang Tsurayya, dimana Covid-19 disebutkan sudah berakhir di pekan kedua bulan Juni.

Berikut ini pertanyaan kepada Buya Drs H Syarifuddin Yakub MHI

Assalamu’alaikum.Wr.Wb.
BUYA di Kota Palembang ini masih ada masjid yang sampai Jumat tanggal 3 Juli 2020 belum membuka masjid untuk melaksanakan Sholat Jumat. Berarti sejak Jumat tanggal 7 Maret 2020 sudah 15 kali Jumat masjid ditutup. Bagaimana hukumnya Buya. Terimakasih.
081638xxxx

Jawaban Buya

Wassalamu’alaikum.Wr.Wb.

Cukuplah tiga Jumat berturut turut tidak melaksanakan sholat Jumat sejak tgl 27 Maret, 3 April dan 10 April 2020. Sudah cukup terpenuhi maksud qaidah Fiqh: "Apa yg dibolehkan karena darurat sekedar memenuhi kadar/ukuran daruratnya."

Menurut Buya, Minimal bagi yang positif Corona wajib karantina 14 hari, maka  jika sejak 27 Maret tidak Sholat Jumat ke masjid sampai 16 April, berarti sudah mengisolasi diri selama 21 hari, maka Jumat 17 April 2020 Sholat Jumatlah.

Jika belum juga mau membuka masjid untuk Sholat Jumat, padahal setiap hari sholat zuhurnya lebih dari 40 orang jamaahnya maka Allah SWT SAJALAH YG BERHAK MENILAINYA sebagaimana hadits berikut;

"Sesungguhnya Allah Swt. berfirman: Sesungguhnya Aku benar benar akan menimpakan azabKu kepada penduduk bumi, tetapi apabila Aku memandang kepada orang orang yang meramaikan rumahKu (masjid) dan orang orang yg saling menyayangi demi karena Aku, serta orang orang yg mohon ampun di waktu sahur (sholat tahajjud) maka Aku kesampingka azabKu dari mereka. (HR.Al Bayhaqy)"

Hadist berikut:

"Demi Allah, berhentilah para lelaki yg sering meninggalkan sholat Jum'at atau Allah akan mengunci hati mereka dan menjadikannya orang orang yang lalai." ( HR.Muslim)

Dan hadits berikutnya;

"Siapa yg meninggalkan sholat Jum'at tiga kali berturut turut dengan perasaan remeh, Allah akan jadikan kebiasaan itu berada dalam hatinya." (HR. Lima Imam Hadits)

Selanjutnya, apakah ketika wabah masih terpapar tinggi pada wilayah yang tidak terkendali (zona merah), masih dibolehkan tidak melaksanakan sholat Jumat, diganti dengan sholat zuhur karena masih ada Uzur Syar’i?

"Sejak 3 Juni 2020 Kementerian Agama Kota Palembang mewakili Walikota Palembang di Masjid Agung mengumumkan dalam pidatonya Walikota sudah mengizinkan seluruh masjid di Kota Palembang untuk melaksanakan sholat Jumat dan pengajian dengan tetap memperhatkan protokol kesehatan. Artinya sudah tidak ada lagi uzur syar’i," ujarnya.

"Bagi masjid yang sampai sekarang belum membuka untuk melaksanakan sholat Jumat termasuk dalam kelompok orang-orang yang melalaikan sholat Jum’at dengan menganggap remeh tentu akan memperoleh sanksi dari Allah SWT Sebagaimana hadits-hadits di atas:

KAPAN BERAKHIRNYA WABAH COVID-19

Baginda Rosulillah Muhammad SAW bersabda:

"Jika Bintang (Najm) naik, maka diangkatlah penyakit/virus dari penduduk seluruh negeri” (HR. at-Thabrani)

“Jika Bintang (Najm) terbit pada pagi hari, maka diangkatlah penyakit/virus dari penduduk seluruh negeri” (HR. Abu Daud)

“Tidaklah terbit Bintang (Najm), sementara di bumi tengah dilanda penyakit/virus, melainkan (penyakit/virus) itu diangkat” (HR. Ahmad)

Al-Hafidz Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam kitab

“Badzl al-Ma’un” nya menyatakan (Hal. 369): "Wabah (Tho'un) pada masa lalu, terjadi pada Musim Semi, setelah berakhirnya Musim Dingin. Wabah berakhir di permulaan Musim Panas".

Perhitungannya seperti ini:

* Penyakit/Virus hilang saat Bintang (Najm) terbit di waktu pagi.
* Waktu pagi yang dimaksud adalah waktu Fajar.
* Najm (نجم) yang di maksud adalah Bintang Tsurayya (الثريا)
* Pada periode 12 Mei – 6 Juni, Matahari berada di Buruj Tsaur (zodiak Taurus) dan Buruj jawza’ (zodiak Gemini), di Manzilah (posisi) Bintang Tsurayya. Namun, yang muncul pada pagi harinya adalah bintang Syarthin (Alnath) pada tanggal 12 Mei dan Bathin (Allothaim) pada tanggal 25 Mei.

* Tanggal 7 Juni, Matahari berada di Buruj Jawza’ (Gemini), di Manzilah (posisi) Bintang Huq’ah (Alchatay). Pada waktu Fajar, bintang yang terbit (Thali'/Ascendant) adalah Bintang Tsurayya (Alchaomazon)

* Kemunculan Tsurayya pada waktu Fajar ini sekaligus menandakan masuknya Musim Panas (الصيف) dan berakhirnya Musim Semi (الربيع)

* Waktu Fajar untuk DKI Jakarta pada tanggal 7 Juni 2020 masuk pada pukul 04.44 wib. Sedangkan Tsurayya mulai terbit di Ufuq Timur (Thali'/Ascendant) pada pukul 04.52 wib.

Jadi kapan berakhirnya Wabah Virus Covid-19 ini? Tanggal 7 Juni 2020?. Yakni pada saat Tsurayya terbit atau muncul di pagi hari, di waktu Fajar, yang sekaligus menandai masuknya Musim Panas.

Untuk Indonesia, khususnya yang berada di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, adalah masuknya Musim Kemarau.

Namun kemungkinan tanggal 7 Juni, Tsurayya belum bisa terlihat muncul di pagi hari, karena Tsurayya baru saja terpisah dari Matahari.

Sehingga masih ada dampak sinar matahari terhadapnya.

Waktu yang paling cepat munculnya Tsurayya adalah setelah melewati setengah perjalanannya, yakni 6 hari. Yang itu berarti tanggal 13 Juni.

Tanggal inilah (13 Juni) waktu yang kemungkinan Tsurayya terlihat muncul pada pagi hari atau waktu fajar.

Sekaligus tanggal inilah (13 Juni), virus yang mewabah ini baru (mulai) terangkat dan hilang.

Sumber: Dr. H. Maman Supriatman, Guru Besar Filsafat Islam IAIN SGD dari butir pemikiran Dr. KH. Irfan Zidni Wahab Al Hasib
Wallahu A’lam.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved