Rampok Mobil Pajero
Usia 14 tahun Sudah Bunuh Orang, Cerita Perampok Mobil Pajero di Palembang, Sudah 3 Kali Dipenjara
Tersangka perampokan mobil Pajero Sport milik seorang perempuan bernama Surati (37), Joni (46), sudah berhasil ditangkap.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tersangka perampokan mobil Pajero Sport milik seorang perempuan bernama Surati (37), Joni (46), sudah berhasil ditangkap.
Dari pengakuan tersangka, pria yang dikenal dengan Usman Cobra ini sudah tiga kali masuk penjara.
Bahkan pada saat umur 14 tahun, tersangka sudah berurusan kepada kepolisian akibat kasus pembunuhan.
"Aku sudah tiga kali dipenjara, umur 14 tahun aku sudah ditahan karena membunuh orang," kata Joni, Rabu (1/7/2020).
• Adik Via Vallen Ungkap Beberapa Fakta Baru Terakiat Pembakaran Mobil Kakaknya
Mendekam selama tiga tahun tak membuat dirinya jera untuk melakukan tindak kejahatan.
Saat berumur 33 tahun ia kembali mendekam di penjara akibat kasus pembunuhan masalah narkoba.
Setelah bebas, ia pun kembali berulah dengan terlibat kasus curanmor.
Dijelaskannya ia bertemu dengan Rustam dan kenal akrab sejak dalam penjara.
"Aku kenal rustam dari penjara. Dari situ, kami merencanakan untuk merampok mobil.
Karena, kata Rustam ada yang mau beli mobil dan hasilnya juga besar," lanjutnya.
Dikatakannya, ia menjual handphone hasil rampokan tersebut seharga 800 ribu yang dipergunakan untuk membeli narkoba.
• Chord Lagu Ikimono Gakari - Blue Bird, Lagu Jepang Ost Naruto Shippuden Ada Video, Lirik & Terjemah
"Aku jual handphone 800 ribu untuk aku beli narkoba jenis sabu, sudah lama aku gunakan sabu itu," jelasnya.
Unit 2 Subdit Jatanras Polda Sumsel berhasil mengamankan satu pelaku perampokan terhadap Surati (37) yang terjadi di Jalan Soekarno Hatta Palembang, Rabu (1/7/2020).
Tersangka yakni Usman alias Joni (46) yang berperan sebagai pembawa motor pada saat melakukan aksi perampokan tersebut.
Jatanras Polda Sumsel mengamankan pelaku usai mendapat laporan dari korban Surati.
Setelah mendapatkan laporan, anggota Jatanras langsung bergerak dan melakukan pengembangan terhadap tersangka.
Tim Jatanras yang mengetahui adanya transaksi HP korban yang dilakukan pelaku langsung melakukan pengecekan dan mendatangi lokasi kejadian.

Setelah dilakukan pengecekan akhirnya anggota langsung melakukan penggerebekan, sayangnya penadah dan satu pelaku lainnya yakni Rustam yang diketahui sebagai otak pelaku berhasil kabur.
Dari pengakuan tersangka, tersangka sudah memantau aktivitas korban dan mengetahui bahwa korban Surati sudah membawa kendaraan dengan sendirinya.
• Cerita Korban Perampokan di Palembang Diturunkan di Jalan, Pulang Jalan Kaki dengan Tangan Diborgol
Setibanya di lokasi, korban dihentikan dengan alasan ingin melakukan pemeriksaan dugaan narkoba.
"Rustam yang awalnya mengaku polisi, dia masuk ke dalam mobil dan membawa mobil korban. Aku bawa motor," kata Joni.
Setelah di perjalanan tepatnya di Jalan Irigasi, korban diberhentikan dan diminta turun oleh pelaku Rustam.

"Dia di borgol oleh Rustam, aku bawa motor. Sudah itu dia diturunkan di Jalan Irigasi dan ikut aku.
Pada saat turun dari mobil aku yang bawa dia, sudah itu aku minta dia turun dan mengatakan bahwa akan dijemput oleh anggota lainnya," kata Joni.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan bahwa pelaku ditangkap usai dilakukan pengejaran oleh pihak Jatanras Polda Sumsel.
"Pelaku ini kita amankan usai mendapatkan laporan, pada saat ditangkap pelaku sedang bertransaksi HP," kata Suryadi
Saat ini pelaku sudah diamankan dan masih dalam proses pengembangan oleh pihak Jatanras Polda Sumsel.