Rincian Kenaikan BJPS Per 1 Juli Lewat SMS, Ada Subsidi Kelas III Menkue Sebut Depisit Rp1,9 Triliun
"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan
SRIPOKU.COM-Fakta bahwa Kenaikan BJPS Kesehatan Per 1 Juli dan Subsidi Kelas III, dijelaskan Menkue (Menteri Keuangan RI) bahwa depisit Rp1,9 Triliun.
Sempat dibatal oleh Mahkamah Agung soal kenaikan iuran, kini BPJS Kesehatan 2020 akan menaikkan iuran.
Kebijakan kenaikan iuran BPJS ini, berdasarkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 64 Tahun 2020, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kepastian naiknya iuran BPJS juga berdasarkan pesan SMS yang disampaikan oleh Kepala Humas BPJS M Igbal Anas MAruf yang menyebutkan bahwa untuk pengumuman atau publikasi, maka akan dilakukan lewat SMS.
Pihaknya memberikan reminder kepada peserta, soal penyesuaian iuran tersebut.
"Soal penyesuaian iuran ini lewat SMS," ujar Iqbal seperti dilansir dari Tribunnews, Rabu.
Seperti diketahui, pengumumnan ini juga mengacu kepada Perpres
Kebijakan kenaikan iuran BPJS ini, berdasarkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 64 Tahun 2020, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Adapun aturan kenaikan BPJS ini diungkapkan dalam Beleid yang diteken oleh Presiden Jokowi pada Bulan Mei lalu. Bahwa kenaikan BPJS Kesehatan akan dimulai berlaku pada 1 Juli 2020.
"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," tulis aturan tersebut.
Maka itulah pihak BPJS Kesehatan mulai mengimbau dan mengumumkan kenaikan ini sejak tanggal 1 Juli melalui SMS.
Adapun isi pesan tersebut sebenarnya sesuai dengan pengumuman Perpres di mana ada kenaikan iuran, cukup besar dari sebelumnya dari kelas 1 hingga kelas III BPJS.
"Peserta yang terhormat, ingat bayat iuran JKN! Mulai 1 Juli 2020 sesuai Perpres 64/2020 iuran kelas 3 Rp 25,5 ribu dengan bantuan Rp 16,5 ribu dari pemerintah, kelas 2 Rp 100 ribu dan kelas 1 Rp 150 ribu," tulis Iqbal.
Berikut ini tarif BPJS Kesehatan 2020 baik
sebelum maupun setelah naik (berlaku 1 Juli 2020):
Tarif Sebelum Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan:
1. Peserta mandiri kelas I: Rp 80.000
2. Peserta mandiri kelas II: Rp 51.000
3. Peserta mandiri kelas III: Rp 25.500
Taris Setelah kenaikan Iuran PBJS Kesehatan:
1. Peserta mandiri kelas I: Rp 150.000
2. Peserta mandiri kelas II: Rp 100.000
3. Peserta mandiri kelas III: Rp 42.000
Keputusan Adanya Subsidi untuk kelas III BPJS Kesehatan
Jika kelas I dan Kelas II tak ada subsidi, maka iuran BPJS 2020 atau tarif BPJS 2020 khusus untuk kelas III untuk iuran periode Juli - Desember 2020 ada subsidi.
Adapun keputusan pemerintah memberikan subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Hanya saja, tahun 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Terkait dengan kenaikan ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menjelaskan putusan kembali menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) demi menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan.
"Terkait BPJS Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, tentunya ini untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan," ujar Airlangga.
Sebab, Kinerja BPJS Kesehatan terus mendapat sorotan dari masyarakat. Pemerintah pun terus berupaya untuk memerbaiki sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Pasalnya, sejak awal berjalan, BPJS Kesehatan telah mencatatkan defisit.
Pernah Dibatalkan MA dan Opsi Setelah Pembatalan
Seperti diketahui, dilansir dari tribunnews, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan kenaikan iuran di bulan Juli ini ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 terkait kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020 yang dibatalkan Mahkamah Agung pada Februari 2020 lalu.
Ia mengatakan, ada pilihan pemerintah dari menanggapi putusan MA tersebut adalah mengubah besaran yang dinaikkan pada peserta mandiri kelas I dan kelas II, sedangkan kelas III besaran tetap sama dengan adanya subsidi dari pemerintah.
"Jadi ada tiga opsi dan itu diperaturan MA mencabut, mengubah, dan melaksanakan, pak Jokowi konteksnya masih dalam koridor dengan mengubah kalau compare ke Perpres 75," ungkap Fachmi saat press conference online, Kamis (14/5/2020).
BPJS Defisit Rp1, 9 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat memaparkan, pada awal dijalankan, yaitu di tahun 2014, BPJS telah mencatatkan defisit sebesar Rp 1,9 triliun.
Jumlah tersebut terus membengkak di tahun berikutnya.
Pada tahun 2015, defisit keuangan BPJS Kesehatan meningkat drastis menjadi Rp 9,4 triliun.
Namun pada tahun 2016, defisit sedikit mengecil menjadi Rp 6,4 triliun.
Menurut Sri Mulyani, hal itu dikarenakan pada tahun 2016 terjadi penyesuaian iuran yang tertuang dalam Perpres.
Di mana penyesuaian dilakukan setiap dua tahun sekali.
Meski demikian, penyesuaian iuran tidak memberikan angin segar untuk keuangan BPJS Kesehatan karena pasa tahun 2017 tercatat defisitnya melonjak menjadi Rp 13,8 triliun.
Sedangkan di tahun 2018 atau tahun kemarin defisitnya melesat ke angka Rp 19,4 triliun.
Sementara di tahun 2019, BPJS Kesehatan kembali mencatatkan defisit sebesar Rp 13 triliun.
Sumber: KOMPAS.com/Tribunnews/ Ade Miranti, Mutia Fauzia | Editor: Bambang P. Jatmiko, Sakina Setiawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Per 1 Juli 2020",