Meskipun Berhasil Ditangkap, Polisi Kesulitan Gali Informasi Pembakaran Toyota Alphard Via Vallen
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji mengatakan bahwa pihaknya masih kesulitan memintai keterangan dari terduga pelaku.
SRIPOKU.COM -- Terduga pelaku pembakaran mobil Toyota Alphard milik pedangdut Via Vallen berhasil diamankan polisi.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji mengatakan bahwa pihaknya masih kesulitan memintai keterangan dari terduga pelaku.
"Karena ngomongnya masih ngawang-ngawang," kata Sumardji ketika dihubungi awak media, Selasa (30/6/2020) petang.
Sumardji menyebutkan bahwa terduga pelaku masih didiamkan penyidik.
"Orangnya ini pura-pura bego, pura-pura gila, ditanya itu ngomongnya ngalor ngidul, ngelantur," ucapnya.
Hanya saja, Sumardji mengakui pihaknya terbantu dari rekaman CCTV rumah Via Vallen soal kronologi pembakaran toyota Alphard miliknya.
"Ya kita liat dari gesturnya, dari pakaiannya itu hampir mirip. Sementara itu dulu ya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sumardji mengatakan, terduga pelaku dijerat dengan pasal 187 KUHP, yang berbunyi menyatakan barang siapa dengan sengaja menimbulkan ledakan atau kebakaran, terancam hukuman penjara.
"Ancamannya 12 tahun kurungan penjara," ujar Sumardji.
Alat perdukunan
Sumardji mengatakan, kepolisian menemukan sejumlah alat perdukunan saat membekuk pelaku.
Di antaranya adalah bambu kuning dan jenglot yang disimpan di dalam tas.
Selain itu, polisi juga menemukan paspor yang berakhir tahun 2022 di dalam tas tersebut.
“Di dalam tas ada kayak bambu kuning seperti alat perdukunan dan jenglot,” kata Sumardji saat dihubungi wartawan, Selasa (30/6/2020).
Sumardji menmbahkan, pihaknya sejauh ini masih memeriksa pria tersebut.