Ketua KPK Firli Bahuri Naik Heli Ziarah ke Makam Ortu di OKU,Mantan Kapolda Sumsel: Itu Uang Pribadi
Pria yang pernah menjabat sebagai Kapolda Sumsel itu membantah bahwa ia hidup bermewah-mewahan saat pulang ke kampung halamannya.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akhirnya angkat bicara perihal dirinya yang dikabarkan naik helikopter saat ziarah ke makam orangtuanya di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), pada 20 Juni lalu.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kapolda Sumsel itu membantah bahwa ia hidup bermewah-mewahan saat pulang ke kampung halamannya.
"Semua saya kerjakan untuk kemudahan tugas saya dan bukan untuk kemewahan. Gaji saya cukup untuk itu dan bukan untuk hidup mewah," kata Firli kepada TribunSumsel.com, Selasa (30/6/2020).
• Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Kamu Lihat Tunjukkan Karaktermu yang Tersembunyi
Menurutnya, cuti yang hanya satu hari di sela-sela kesibukannya, dimanfaatkan untuk memanjatkan doa langsung dekat makam orangtua.
Untuk itu, demi efisiensi waktu, Firli berinisiatif menyewa helikopter dengan dana pribadi.
"Ini untuk memudahkan tugas-tugas saya. Saya tidak menyalahgunakan jabatan. Tapi tuntutan kecepatan mobilitas, saya ini mengabdi kepada bangsa dan negara, makanya apapun saya korbankan untuk bangsa dan negara," ungkapnya.
"Jangankan gaji, uang dan harta, nyawa pun saya pertaruhkan untuk bangsa dan negara Indonesia. Ini wujud kecintaan kepada rakyat, bangsa dan negara ini," imbuhnya menegaskan.
• Disdukcapil Empat Lawang Kembali Layani Perekaman e-KTP, Stok Blanko Banyak Jangan Takut Kehabisan
Sebelumnya diberitakan, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman membuat laporan Firli sudah melanggar kode etik lantaran naik helikopter ke OKU.
Laporan ini pun memicu Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindak lanjut.
Firli dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait gaya hidup mewah, karena menggunakan helikopter saat melakukan perjalanan pribadi di Sumatera Selatan.
"Sesuai tugas Dewas seperti diamanatkan Pasal 37B ayat (1) huruf d UU KPK yang baru, semua laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan dan pegawai KPK akan ditindaklanjuti oleh Dewas," kata anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris, Rabu (24/6/2020).
• 7 Fakta John Kei Serang Pamannya Nus Kei Terungkap di Rekonstruksi, Ada Kata Penghianat dan Mati
Syamsuddin mengatakan, Dewas telah menerima laporan dan akan mempelajari serta mengumpulkan faktanya lebih dahulu.
Diketahui, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK mengatur bahwa insan KPK tidak boleh menunjukkan gaya hidup hedonisme.
"Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat, terutama kepada sesama insan Komisi," demikian bunyi poin 27 aspek integritas dalam aturan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan Firli ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan bergaya hidup mewah, karena Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.
"MAKI telah menyampaikan melalui e-mail kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020," kata Boyamin, Rabu.
Dalam foto yang dilampirkan Boyamin, tampak Firli menumpangi helikopter berkode PK-JTO yang disebut Boyamin sebagai helikopter mewah.
"Helikopter yang digunakan adalah jenis mewah (helimusin) karena pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air," kata Boyamin.