Kasus Jiwasraya Jilid II, Kejaksaan Agung Kembali Periksa Beberapa Pegawai OJK

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, saksi ahli yang diundang berasal dari Otoritas Jasa Keuangan ( OJK).

Tayang:
Editor: adi kurniawan
KOMPAS/PRIYOMBODO
Kantor pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Kamis (9/1/2020). Akibat buruknya tata kelola, korupsi, dan sejumlah kecurangan, berdasarkan hasil audit BPK, Jiwasraya merugi hingga Rp 15,83 triliun pada 2018 dan mengalami ekuitas negatif Rp 27,7 triliun per November 2019. 

SRIPOKU.COM -- Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dan meminta keterangan seorang saksi ahli terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Selasa (30/6/2020).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, saksi ahli yang diundang berasal dari Otoritas Jasa Keuangan ( OJK).

“Ahli yang diminta keterangannya yaitu Seto Satriantoro dalam jabatannya sebagai Kepala Subbagian Pengawasan Perdagangan 1 Direktorat Pengawasan Transaksi Efek OJK,” kata Hari melalui keterangan tertulis, Selasa.

Sementara, saksi yang diperiksa yaitu, Kasubbag Pengawasan Perdagangan 3 pada Direktorat Pengawasam Transaksi Efek OJK Ika Dianawati Nadeak, Kasubbag Pengawasan Perdagangan 2 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek OJK Nova Efendi.

Terakhir, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 OJK periode 2014 – 2017 bernama Yunita Linda Sari.

Update Covid-19 di Palembang Sumsel Selasa 30 Juni 2020, Total Kasus Positif Sebanyak 1.360 Orang

Tak Hanya Harus Bawa Hasil Tes PCR atau Rapid Test, Ini 11 Ketentuan Harus Diikuti Penumpang Damri

Ratusan Kader PDI Perjuangan Prabumulih Desak Polri Usut Tuntas Pembakaran Bendera PDIP di Jakarta

Hari menuturkan, pemeriksaan pada hari ini untuk mendalami proses pengawasan jual beli saham terkait Jiwasraya.

“Saksi dan ahli yang diperiksa terkait dengan proses pengawasan jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero),” tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya jilid II.

Pada saat kejadian, FH menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A, pada periode Februari 2014-2017.

FH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.

Selain FH, Kejagung menetapkan 13 manajemen investasi (MI) sebagai tersangka pada kasus Jiwasraya jilid II.

Para korporasi tersebut yakni PT DMI/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MDI/MCM, PT PAM, PT MNCAM, PT MAM, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFII, dan PT SAM.

Selain dugaan tindak pidana korupsi, ke-13 perusahaan tersebut juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya menetapkan enam tersangka yang telah didakwa merugikan negara sebesar Rp 16,81 triliun seperti hasil penghitungan yang dilakukan BPK.

Keenam terdakwa yang dimaksud yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Selain dugaan tindak pidana korupsi, khusus terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokro, keduanya juga didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved