Mohon Bersabar Gaji ke-13 PNS 2020 Segera Cair, Ini Besaran Per Golongan, Ada yang Capai Rp 5 Jutaan

berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai

Editor: Fadhila Rahma
TribunJualBeli.com
Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

SRIPOKU.COM - Ada kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) soal gaji ke-13.

Menurut informasi yang ada, saat ini gaji ke-13 para Pegawai Negeri Sipil (PNS) menunjukan titik terang.

Lebih tepatnya akan segera cair!

Belum lama ini Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan pemberian gaji ke-13 mempertimbangkan sejumlah hal, pada Senin (22/6/2020).

Termasuk permasalahan pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.

Tribun Jakarta, gaji ke-13 ini diberikan kepada para PNS menjelang masa pendaftaran/ajaran baru sekolah.

Dengan adanya Gaji ke-13, pemerintah bermaksud meringankan beban para PNS yang telah mengabdikan hidupnya untuk negara.

Gaji ke-13 meliputi gajipokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja.

Viral Seorang Bapak Beli HP untuk Anak Pakai Sekarung Uang Receh, Ternyata Begini Kisah Dibaliknya!

Bahagia Jadi Anak Ruben Onsu, Begini Ekspresi Betrand Peto Tahu Ibu Kandung Sakit, Responnya Singkat

Seperti diberitakan Kompas.com (11/5/2020) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Intip Besaran Gaji Ke-13 PNS 2020 Tiap Golongan, Lulusan S3 Capai Rp 4 Juta, https://www.tribunnewswiki.com/2020/06/27/intip-besaran-gaji-ke-13-pns-2020-tiap-golongan-lulusan-s3-capai-rp-4-juta?

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved