Berita Palembang

Polisi Gadungan di Palembang Ini Berhasil Peras Korbannya, Ngaku Sedang Selidiki Kasus

Mengaku anggota polisi, M Syamsuri alias Santo Nago (39), berhasil melakukan aksi pemerasan kepada korbannya.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Bayazir Al Rayhan
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Talang Kelapa, Banyuasin, Kamis (25/6/2020) 

Laporan wartawan Sripoku.com, Bayazir Al Rayhan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Mengaku anggota polisi, M Syamsuri alias Santo Nago (39), berhasil melakukan aksi pemerasan kepada korbannya.

Ia berhasil memeras korbannya saat bertemu berkendaraan di jalan.

Pria yang tinggal di Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Alang-Alang, Palembang ini mengaku Tak hanya sekali.

Menurut dia, sudah tiga kali melakukan aksi tersebut dan selalu berhasil.

Polisi Gondrong yang Ikut Serta Menangkap Kelompok John Kei, Inilah Sosok Jacklyn Choppers!

 

Ngaku Tak Pernah Diberi Uang, Dewi Perssik Blak-blakan Sebut Ingin Cerai, Angga Wijaya Pengangguran?

Modus tersangka yakni dengan mengaku sebagai anggota kepolisian yang bertugas untuk menyelidiki kasus penipuan sales oli.

Sewaktu menjalankan aksinya di jalan, tersangka menghampiri korbannya dan meminta untuk mengeluarkan isi tasnya dengan alasan untuk mengecek apakah ada barang berbahaya di dalam tas korban.

Sambil mengaku sebagai anggota kepolisian dan membawa senjata tajam di kantong kirinya.

Korban pun merasa takut dan percaya bahwa tersangka adalah anggota kepolisian dan menyerahkan barang miliknya kepada tersangka.

"Aku ngaku anggota, korban aku selalu laki-laki tidak pernah perempuan. Saat lakukan aksi itu aku berhentikan korban di jalan dan meminta untuk mengeluarkan barang-barang berharga dia," kata Santo Nago, Kamis (25/6/2020).

Selain itu juga, tersangka yang merupakan residivis dengan kasus yang sama dan sudah tiga kali mendekam di sel tahan ini mengaku meraup keuntungan setidaknya satu juta untuk sekali beraksi.

Waktu Salat Dzuhur di Palembang Hari Ini Kamis 25 Juni 2020, Bacaan Niat & Tata Cara Sholat Zuhur

 

Mumpung Masih Libur, Striker Sriwijaya FC Rudiyana Ajak Istri dan Teman Futsalnya Camping di Hutan

"Aku dapat sejuta sekali beraksi, kalau mereka tidak mau memberikan barang mereka aku keluarkan sajam yang aku bawa," lanjutnya.

Dikatakannya, Santo Nago nekat mengaku sebagai anggota kepolisian untuk memudahkannya dalam melancarkan aksi kejahatannya tersebut.

Sebelum tertangkap, Santo Nago berhasil melancarkan aksinya dengan mengambil ATM serta tas milik korban yang berisikan uang dan dua unit hp.

Akibatnya korban mengalami kerugian hingga Rp 5 juta.

Baim Wong Dapat Rp 13 M dari YouTube Berkat Konten Sedekah, Terkuak Aktivitas Akun Seminggu Terakhir

 

Pengakuan Saeful Pria Kerja Serabutan yang Nikahi 2 Perempuan, Bukan Pakai Jampi Murni Cinta

Menurut Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Masnoni, tersangka sering melakukan aksinya di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.

Bahkan dari laporan yang diterima Polsek Talang Kelapa, tersangka sudah lebih dari 5 kali melakukan aksi tersebut.

"Modus pelaku sama, dengan mengaku anggota kepolisian dan membawa senjata tajam saat memeras korbannya.

Kalau dari LP yang ada di Polsek, tersangka sudah lebih dari 5 kali melakukan aksi tersebut," kata Masnoni.

Atas kejadian tersebut, tersangka terancam pasal 365 KUHP dan 368 KUHP tentang tindak pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved